Edan! Suami Tega Jual Istri Kepada Tiga Orang Sekaligus

beritaplus.id
Ilustrasi jual istri (istimewa)

Tuban-beritaplus.id | -Ditengah maraknya virus Covid 19, seorang suami asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, justru nekat menjual sang istri untuk melayani nafsu seksual lelaki lain di Tuban, Jawa Timur.

Ardian Elga Mardani (28) suami yang tega menjual istrinya berinisial S untuk melayani hubungan intim tiga lelaki sekaligus.

Kapolres Tuban Ajun Komisaris Ruruh Wicaksono mengatakan, Ardian mengklaim terpaksa melakukan hal tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.

“Dia menjual korban melalui akun Twitter. Sudah dilakukan sejak 2019,” kata Ruruh dikutip Suara indonesia.co.id, Sabtu (21/3/2020).

Selama itu pula hingga ditangkap, kata Ruruh, Ardian sudah 9 kali menjajakan S kepada lelaki lain di berbagai kota.

Perbuatan tersangka terbongkar, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindakan asusila di salah satu hotel di Kabupaten Tuban.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian anggota Satreskrim Polres Tuban melakukan penggrebekan.

Saat dilakukan penggrebekan, didapati empat orang yang berada didalam satu kamar hotel bernomor 211 tersebut dengan kondisi tanpa busana.

Masing-masing satu orang perempuan dan tiga lainnya laki-laki dengan kondisi telanjang.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tindak asusila foursome di Fave Hotel, kemudian kami melakukan penggrebekan," kata Ruruh.

"Tarifnya bervariatif, tergantung kesepakatan, lalu ditransfer melalui ATM pelaku," jelas mantan Kapolres Madiun itu.

Selain empat orang pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil disita jajaran Satreskrim Polres Tuban.

Barang bukti yang disita di antaranya dua ponsel, uang tunai sebesar Rp 2 juta, ATM BRI, buku nikah, satu kotak kondom, dan barang bukti lainnya.

"Semua barang bukti telah kami sita, dan pelaku lainnya (pelanggan) telah kami mintakan keterangan sebagai saksi.”ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. (sapuan)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru