Selama Operasi Pekat Candi Tahun 2024 dalam kurun waktu 20 hari antara tanggal 6 sampai 25 Maret 2024, Polres Blora melalui tim Satgas Operasi Pekat Candi berhasil mengungkap beberapa kasus.
Diantaranya kasus perjudian, minuman keras, narkoba serta prostitusi atau perzinahan. Adapun dalam ungkap kasus perjudian, Polres Blora berhasil mengamankan 11 orang tersangka, kemudian kasus miras 9 orang tersangka, dan kasus narkoba 1 tersangka. Sementara itu dalam kasus prostitusi atau perzinahan Polres Blora telah berhasil mengamankan 42 orang, dan untuk kasus ini mereka diberikan pembinaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Jaka Wahyudi ketika menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna, Rabu, (27/03/2024).
Didampingi Pejabat Utama Polres Blora, Kapolres menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan Operasi Pekat Polres Blora telah selesai, dan berhasil mengungkap beberapa kasus, diantaranya, kasus perjudian, minuman keras, narkoba serta prostitusi atau perzinahan.
“Adapun dalam ungkap kasus perjudian, Polres Blora berhasil mengamankan 11 orang tersangka, kemudian kasus miras 9 orang tersangka, dan kasus narkoba 1 tersangka. Sementara itu dalam kasus prostitusi atau perzinahan Polres Blora telah memberikan pembinaan kepada 42 orang," ucap Kapolres Blora.
Lebih rinci Kapolres Blora membeberkan bahwa 11 tersangka judi diantaranya 8 orang tersangka judi dadu dengan TKP di Kecamatan Kedungtuban dan 2 tersangka judi remi juga dengan TKP di kecamatan Kedungtuban, sementara itu satu pelaku judi lainnya yaitu judi togel yang diamankan di wilayah kecamatan Bogorejo.
Kemudian untuk tersangka kasus narkoba sebanyak 1 orang dengan TKP di wilayah kecamatan Kradenan.
Lebih lanjut, Kapolres Blora menyampaikan bahwa Operasi Pekat ini dilakukan adalah untuk cipta kondisi terutama pada saat bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran tahun 2024.
"Agar tercipta kondusifitas wilayah sehingga pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan bisa khusyuk dan tentunya membawa berkah bagi kita semua," tambah Kapolres Blora. (ins)
Editor : Ida Djumila