Dua Pekan Razia Balap Liar, Polresta Sidoarjo Amankan 228 Ranmor

beritaplus.id
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing

Dua pekan dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024, Polresta Sidoarjo telah melakukan beberapa kali penertiban balap liar di sejumlah lokasi. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi kebut-kebutan di jalan raya tersebut.

Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (27/3/2024), mulai tanggal 4 sampai 17 Maret 2024 Selama Pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024, tim gabungan Polresta Sidoarjo gerak cepat merespon keluhan masyarakat adanya aksi balap liar di Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Sertijab Wakapolresta Sidoarjo Dipimpin Kapolresta Sidoarjo

Laporan masyarakat tersebut, yakni seringkali adanya balap liar di Jalan Lingkar Mas Waru, Jalan Raya Jenggolo Sidoarjo Kota, Eks Tol HK Jabon dan Arteri Porong.

“Kemudian tim gabungan kami berpatroli di waktu-waktu rawan guna mencegah tindak kejahatan jalanan, tawuran, aksi balap liar hingga perjudian,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.

Baca juga: Tersinggung Usai Ditegur Buang Puntung Rokok di Area SPBU, 6 Orang Hajar Seorang Pemuda

Kerja keras tim gabungan Polresta Sidoarjo dalam menjaga kondusifitas kamtibmas selama Ramadhan pun berbuah hasil. Dari tindakan penertiban atau razia balap liar didapatkan 226 kendaraan roda dua yang digunakan dalam aksi balap liar maupun penggembira. Kemudian ada dua unit kendaraan roda empat yang diamankan, karena sebagai sarana angkut motor yang akan digunakan beradu balap liar.

Kendaraan bermotor (ranmor) roda dua yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau menggunakan knalpot brong oleh Polisi dikenai sanksi tilang. Pelanggaran ini sesuai Pasal 115 huruf b Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 285 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Baca juga: Kepepet Kebutuhan Lebaran, Rampok Toko dengan Bekap Karyawati Hingga Meninggal Dunia

Kemudian para pelanggar dapat mengambil motornya, dengan syarat dapat menunjukan surat kelengkapan berkendara, mengembalikan ranmor sesuai standart serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali yang diketahui oleh orang tua dan kepala desa. (ins)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru