Gresik, beritaplus.id - Warga Desa Karangsemanding, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, merasa sangat kecewa dengan kinerja Kepala Desanya, Mohammad Zaini. Karena, Mohammad Zaini dinilai terlalu sering tidak hadir dalam melaksanakan tugas sebagaimana Kepala Desa.
Menurut salah seorang warga berinisial SA, jika Kepala Desa Karangsemanding sangat sulit ditemui. Warga pun sangat kecewa dan gerah karena harus terkatung-katung saat akan mengurus surat-surat di kantor Desa.
Baca juga: Bumdesma Maju Sejahtera Balongpanggang Gelar MAD,unjuk eksistensi tahun 2023 SURPLUS
“Sangat sulit ditemui pak Kadesnya, semua tanda tangan diserahkan ke perangkat Desa. Seperti mengurus surat-surat yang tanda tangan bukan Kepala Desa,” kata warga, Rabu (17/04/2024).
Saat Tim investigasi Media Lintasperkoro.com mendapat informasi tentang kinerja buruk Kepala Desa Karangsemanding, Tim investigasi Media Lintasperkoro.com datang ke kantor Desa Karangsemanding guna memperjelas informasi yang beredar di kalangan masyarakat Desa Karangsemanding.
Saat di Kantor Desa Karangsemanding, Kepala Desa Karangsemanding tidak ada di kantornya. Saat Tim investigasi bertanya ke perangkat Desa Karangsemanding di bagian pelayanan, dijelaskan kalau Kepala Desa Karangsemanding tidak ada di kantor desa.
"Kades lagi keluar," katanya.
Tim investigasi Media Lintasperkoro.com tidak pernah menyerah dan putus asa mencoba melaju ke rumah Kepala Desa Karangsemanding, Mohammad Zaini untuk konfrmasi. Sampai di rumahnya juga tidak ada.
Tim investigasi media lintasperkoro.com mencoba menghubungi Kepala Desa Karangsemanding lewat Whatsapp atau WA. Sampai saat ini, Kepala Desa (Kades) Karangsemanding belum ada respon atau kabar.
Sejak menjabat tahun 2019 hingga saat ini, Mohammad Zaini sering tidak hadir di kantor desa. Bahkan dalam satu bulan hanya beberapa kali “menyambangi” kantor Desa.
“Sudah bukan rahasia lagi, semua warga sudah tau kalau pak Kades, Mohammad Zaini jarang masuk kantor,” kata salah seorang tokoh masyarakat berinisial SA, saat dikonfirmasi awak media di warung kopi.
Sepengetahuan SA, dalam satu bulan, Mohammad Zaini hanya masuk satu atau dua kali.
"Tidak tentu, intinya yang bersangkutan jarang ada di kantor desa. Kondisi tersebut sudah terjadi berbulan-bulan bahkan tahunan. Kalau berapa lama, sejak jadi Kepala Desa jarang masuk. Satu bulan masuk 1 atau 2 kali saja,” ungkapnya menambahkan.
Terpisah, salah satu perangkat Desa Karangsemanding saat dikonfirmasi lewat Whatsapp mengatakan jika memang pak Kades Karangsemanding jarang masuk ke kantor lantaran ada kesibukan di luar.
“Ya ngantor, kan ada kesibukan di luar kantor. Paling datang sebentar ke kantor terus pulang. Seperti pak Kades lainnya,” tutur perangkat yang enggan disebutkan namanya.
Di dalam Peraturan Bupati Gresik nomor 21 tahun 2019 tentang hari kerja, jam kerja, cuti dan pakaian dinas kepala desa dan perangkat desa.
Dalam Pasal 2 tentang hari kerja dan jam kerja kepala serta perangkat desa, disebutkan lima hari kerja dalam seminggu dengan ketentuan jam kerja mulai pukul 07.30 WIB-15.00 WIB. Sementara hari Jumat mulai pukul 07.30 WIB-14.00 WIB.
Kewajiban masuk kerja sebagaimana dimaksud, dibuktikan dengan daftar hadir berupa hasil print out finger print dan buku presensi.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (4) dikenai sanksi administratif seusai ketentuan yang berlaku. ( BODENG )
Editor : Ida Djumila