CV Utama Jaya Dinilai Ingkar Janji Terhadap User Tanah Kavling di Desa Domas

beritaplus.id
Tiang listrik PLN yang berdiri di tengah jalan mendapat protes dari warga

Gresik, beritaplus.id - Sejumlah warga penghuni tanah kavling yang dijual CV Utama Jaya sampai sekarang menunggu kepastian terhadap komitmen dari pihak CV Utama Jaya. Diketahui, CV Utama Jaya ialah badan usaha yang dipimpin oleh Abah Tomo.

CV Utama Jaya merupakan badan usaha yang bergerak di bidang penjualan tanah kavling yang terdapat di berbagai wilayah, salah satunya di Dusun Petal, Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Di Dusun Petal, tanah kavling CV Utama Jaya telah banyak yang terjual, bahkan sebagian telah dibangun rumah oleh usernya.

Baca juga: Diduga Ilegal, Jual Beli Tanah Kavling di Desa Domas akan Diadukan ke Polda Jatim

Kepada usernya, pihak CV Utama Jaya menawarkan sejumlah fasilitas, diantaranya jalan selebar 5 meter, jalan full paving, bebas banjir, dan lain sebagainya. Namun, pihak CV Utama Jaya disebut ingkar janji terhadap komitmen yang dibuatnya.

Salah satu diantaranya ialah paving jalan selebar 5 meter. Nyatanya, tidak semua jalan dipasang paving. Ada jalan yang lebarnya tidak sampai 5 meter yang belum dipaving. Parahnya, CV Utama Jaya tidak bertangungjawab untuk memasang paving. Tak ayal, warga secara swadaya memasang sendiri paving di jalan selebar 3 meter.

"Janjinya disediakan lebar jalan 5 meter dan dipaving. Ini buktinya jalan cuma 3 meter dan tidak dipaving, sehingga kami sebagai penghuni mengeluarkan biaya sendiri untuk pasang paving jalan yang itu seharusnya menjadi tanggungjawab developer," kata Anton, salah satu user kavling CV Utama Jaya yang sudah dibangun rumah disampaikan pada Kamis, 25 April 2024.

Baca juga: Diduga Tipu Usernya, Bos Kavling di Desa Pranti Dilaporkan ke Polres Gresik

Selain ingkar janji terhadap pemasangan paving jalan, pihak CV Utama Jaya juga ingkar dengan komitmen untuk memindahkan tiang listrik PLN yang berdiri di tengah jalan. Keberadaan tiang listrik PLN selain berada di tengah jalan, juga mempersulit akses keluar masuk kendaraan roda 4 warga. Sebab, tiang listrik tersebut berdiri tepat di depan pintu rumahnya.

"Heran dengan siteplan kavling CV Utama Jaya. Tiang listrik berdiri di tengah jalan. Kami beberapa kali menagih ke Abah Tomo agar tiang listrik bisa dipindah, dan sampai sekarang tidak ada jawaban. Harapan kami, CV Utama Jaya yang dipimpin Abah Tomo merealisasikan janji-janjinya termasuk memindahkan tiang listrik," ujarnya.

Warga telah lama jengah dengan sikap Abah Tomo sebagai penanggungjawab CV Utama Jaya. Saat beberapa kali ditanya warga tentang pemasangan paving jalan dan pemindahan tiang listrik, Abah Tomo melempar tanggungjawab ke Irvan. Ditanya ke Irvan, dilempar lagi ke Abah Tomo.

Baca juga: Pengelola Kavling Ilegal di Benjeng Gresik Dipanggil Ditreskrimsus Polda Jatim

"Lantas kami harus mengadu ke siapa? CV Utama Jaya sebagai pemilik kavling saja mau lepas tanggungjawab. Pemasangan paving dan pemindahan tiang listrik mungkin mau dibebankan ke warga. Ini kan aneh, jualan kavling cuma mau untungnya saja. Sedangkan tanggungjawabnya gak mau," katanya heran.

Tomo selaku owner dari CV Utama Jaya maupun Irvan yang jadi kontraktor pemasangan paving jalan di lahan kavling CV Utama Jaya saat dimintai konfirmasinya pada Jumat (26/4/2024) jam 09.32, sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban. Dihubungi melalui pesan Whatsapp juga belum dibalas. (did)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru