Kades Nogosari Sunariyah bersama tokoh masyarakat dan BPD mendatangi satu persatu warkop berbasis karaoke di ruko Meiko meminta warkop tersebut tutup. Dan memasang banner bertulisan penutupan warkop di sejumlah titik.
Pasuruan, beritaplus.id | Kemarahan warga Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan sudah diatas ubun-ubun. Sejumlah warga bersama pemerintah desa (Pemdes) dibackup unsur Kepolisian, Satpol PP Kabupaten Pasuruan mendatangi warung kopi (warkop) berbasis karaoke untuk melakukan penutupan paksa. Tak hanya itu, warga juga memasang sejumlah banner bertulisan "Tutup Warkop Karaoke" yang dipasang di beberapa titik area Ruko Meiko.
"Atas nama warga Nogosari hari ini semua warkop berbasis karaoke diwilayah ini (Nogosari) harus tutup. Jadi kami minta kerja samanya pemilik usaha untuk menutup sendiri," kata Sunariyah Kades Nogosari disela-sela penutupan warkop berbasis karaoke di area ruko Meiko, Rabu (17/12/2025).
Penutupan warkop plus ini, menurutnya sudah sesuai kesepakatan bersama. "Silahkan saja kalau ada pihak-pihak yang tidak terima soal penutupan warkop tersebut. Intinya, warga Nogosari menolak keberadaan warkop berbasis karaoke di sini (Wilayah Nogosari). Kalau mau usaha warkop silahkan saja, tapi tidak ada fasilitas room, dan LC," tegasnya.
Pernyataan sama juga dikatakan Mulyanto BPD Desa Nogosari bawah warga sepakat warkop berbasis karaoke diwilayah Nogosari harus tutup permanen. "Sudah tidak ada lagi tawar-menawar. Warkop berbasis karaoke harus tutup," ujar Mulyanto.
Ia menuding, aktifitas warkop ini sangat meresahkan lingkungan sekitar. "Apabila Satpol PP dan aparat kepolisian tidak mau menutup keberadaan warkop plus karaoke. Biar warga sendiri yang melakukan penutupan secara paksa," tegas Mulyanto.
"Di umbar-umbar malah sak enak e dhewe. Desa Nogosari lingkungan'e gak gelem digaweh tempat hiburan malam," sambung Mulyanto dengan logat jawanya.
Dia juga mempertanyakan ketegasan petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan dalam melakukan penegak perda. "Jangan berdalih perda hiburan tidak ada, tempat-tempat yang diduga dibuat ajang maksiat dan menggangu ketentraman masyarakat dibiarkan saja," kritiknya.
Sementara itu, Muarif penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Pasuruan mengahadiri pemasangan banner penutupan warkop berbasis karaoke di wilayah Desa Nogosari hanya sebatas undangan. "Kami disini hanya sebatas undangan dari pemerintah desa Nogosari. Bukan melakukan penutupan warkop berbasis karaoke," ucapnya.
Ia menyebut, pihaknya tidak bisa melakukan penutupan warkop plus tersebut. Dikarenakan tidak adanya perda yang mengatur tentang hiburan malam. "Warga sendiri yang melakukan penutupan warkop itu tidak ada masalah. Kita bersama kepolisian hanya sebatas membeckup," imbuhnya.
Pantuan dilokasi area ruko Meiko, nampak sejumlah aparat Kepolisian dan Satpol PP melakukan pengamanan. sejumlah warga langsung memasang banner bertulisan penutupan warkop di depan pintu masuk ruko Meiko. Perangkat desa, warga Nogosari beserta tokoh agama, masyarakat dan BPD mendatangi satu persatu warkop berbasis kareoke. Mereka meminta penjaga atau pemilk usaha tersebut tutup tidak melakukan aktifitas. Meskipun sempat terjadi ketegangan, akhirnya pemilik warkop berbasis kareoke di area ruko Meiko menutup usahanya. (dik)
Editor : Redaksi