Gresik, Beritaplus.id - Jual beli tanah kavling liar yang berlokasi di depan Balai Desa Bengkelo Lor, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, mulai diselidiki oleh Unit 2 Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim). Seorang saksi dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Informasi yang diperoleh awak media langkah Unit 2 Indagsi Polda Jatim untuk mengusut jual beli tanah kavling liar di Desa Bengkelo Lor berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP.Lidik/1699/VII/RES 1.2/2024/Ditreskrimsus tanggal 11 Juli 2024.
Bisnis kavling liar yang sekarang ditangani Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim diduga milik Kepala Desa (Kades) Bengkelo Lor, inisial Pw, yang diatasnamakan istrinya, yakni inisial SP.
"Itu kavlingan milik istri Kades Bengkelo Lor, SP. Bojone (istrinya) Kades. Saya yang bagian penjualan. Polres Gresik dan Polda sudah memanggil waktu bikin jalan, habis (uang) banyak,” ucap inisial Mrd kepada wartawan.
Iptu Iwan Hadi Siswanto selaku penyidik Unit 2 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim saat dimintai tanggapannya tentang pemanggilan klarifikasi terhadap pengelola tanah kavling, sampai berita ini tayang belum menjawab. Demikian pula dengan Kombes Luthfie Sulistiawan selaku Ditreskrimsus Polda Jatim, belum menanggapi pertanyaaan yang diajukan jurnalis Media Lintasperkoro.com pada Jumat, 6 September 2024.
Untuk diketahui, Unit 2 Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sedang menangani perkara dugaan terjadinya tindak pidana perumahan dan kawasan permukiman dan atau penataan ruang dengan cara melakukan kegiatan pembangunan unit rumah yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya dan atau melakukan kegiatan pembangunan belum memiliki izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun peraturan yang dimaksud dalam pasal 151, pasal 154, pasal 155, Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman dan atau Pasal 69 ayat 1, Pasal 70 ayat 1, Pasal 71 UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang sebagaimana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU. Lokasinya di tanah kavling Pasar Benjeng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. (*)
Editor : Ida Djumila