Pasuruan - beritaplus.id | Usai cek lokasi tambang kawasan Pacuan Kuda, Desa Cobanjoyo, Kecamatan Kejayan. Dua OPD yakni Satpol PP dan DLH Kabupaten Pasuruan tidak menemukan aktifitas penambangan. Yang ada penataan serta perluasan area Pacuan Kuda milik H. Munir.
"Tidak aktifitas penambangan diarea pacuan kuda disana yang ada penataan dan perluasan area Pacuan kuda," jelas Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian DLH Kabupaten Pasuruan, Atok bersama Satpol PP serta pemilik arena pacuan kuda Cobanjoyo, H. Munir saat cros cek ke lokasi, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: Pasca Sidak. Komisi III Jadwal Panggil PT Cargill Terkait Limbah
Dari hasil pengecekan dilokasi tersebut, tim tidak menemukan adanya pelanggaran. Meskipun dilokasi itu, ada satu alat berat jenis excavator. Namun, untuk meratakan tanah. Dari keterangan si pemilik lahan, H. Munir alat tersebut hanya digunakan untuk pemerataan saja.
"Excavator itu hanya untuk meratakan tanah dan pengerjaan reklamasi,"jelasnya.
Hal sama juga dikatakan, Mu'arif, PPNS Satpol PP Kabupaten Pasuruan, bawah dilokasi area Pacuan Kuda tidak ada aktifitas penambangan. "5.000 M2 itu baru dibeli oleh pemilik tanah. Sedangkan 3.000M2 masih tahap pemerataan," ungkapnya.
Baca juga: DLH Bawah Alat Deteksi Pencemaran didekat PT Cargil. LBH PIJAR : Itu Hanya Seremonial
Soal perizinan tambang, pihaknya akan koordinasi dengan instansi terkait. "Kita lihat dulu data base seperti apa. Tapi keterangan dari si pemilik lahan izinnya sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi," bebernya.
Sementara, H. Munir pemilik lahan menyatakan tidak ada aktifitas penambangan di lokasi area Pacuan kuda. Ia mengaku heran ada pemberitaan yang tidak benar alias hoax. "Berita itu tidak benar kalau dilokasi area tersebut ada aktifitas penambangan, bisa dilihat sendiri," tegasnya.
Baca juga: Catatan "Hitam" Gempol 9. Mulai Kasus TPPO, Miras, Asusila, Pajak sampai Pungutan
H. Munir kecewa adanya pemberitaan disalah satu media online yang dinilai sepihak. "Saya tidak pernah dikonfirmasi terkait pemberitaan tersebut," pungkasnya.
Dari hasil cros cek ke lokasi area Pacuan Kuda. Tim yang terdiri Satpol PP dan DLH membuat berita acara. Ada beberapa poin yang wajib dipenuhi oleh pemilik lahan.
Editor : Ida Djumila