Koperasi BMT Al Ghuroba Persulit Penarikan Uang Nasabah

beritaplus.id
Mantan karyawan Koperasi BMT Al Ghuroba

Bojonegoro, beritaplus.id - Salah satu koperasi yang ada di Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, diduga mempersulit penarikan uang para nasabah yang telah menabung sejak lama. Koperasi bernama BMT Al Ghuroba tersebut bahkan tidak memberikan bunga kepada para nasabah yang telah menabung.

Hal ini terungkap setelah dua orang mantan karyawan Koperasi BMT Al Ghuroba buka suara terkait kejanggalan masalah yang menimpa diri mereka. Kedua perempuan berinisial MIT dan SAL mengaku dikejar-kejar oleh para nasabah yang merasa kesulitan saat ingin menarik uang yang mereka tabung di Koperasi BMT Al-Ghuroba Cabang Kepuhbaru.

Baca juga: 2 Penanggungjawab Koperasi BMT Al Ghuroba Cabang Kepuhbaru Ingkar Janji Kembalikan Dana Nasabah

Kedua perempuan cantik ini pun akhirnya meminta pendampingan kepada Dodik Firmansyah untuk menjadi kuasa hukumnya. MIT dan SAL diduga dijadikan tumbang oleh Puji Lestari dan M Ali Nur Huda selaku mantan pimpinan mereka.

Dua serangkai ini seakan-akan menghindar saat ada nasabah yang meminta uang mereka untuk dicairkan. Bahkan Huda meminta agar MIT dan SAL untuk pandai-pandai merayu nasabah agar tidak meminta uang mereka dicairkan secara keseluruhan atau lebih tepatnya saldo mengendap.

Karena adanya masalah ini, MIT dan SAL menjadi tidak nyaman saat bekerja. Mereka berdua selalu was-was jika ada nasabah yang datang. Sebagai pimpinan Puji Lestari dan M Ali Nur Huda tidak mau tahu terhadap masalah ini. Jika ditanya terkait masalah ini, Nur Huda selalu menjawab akan mencarikan jalan keluar dan menyuruh MIT dan SAL untuk meminta kepada nasabah agar sabar.

Kejanggalan ini tidak berhenti disana. Saat ditanya kemana seluruh uang milik para nasabah yang menabung, Nur Huda selalu menjawab jika uang tersebut digunakan untuk perputaran kantor dan sebagian disetorkan ke kantor pusat BMT Al-Ghuroba.

MIT bercerita bahwa melalui sambungan telepon yang berhasil direkamnya, Nur Huda menjelaskan bahwa uang nasabah itu ada, namun mereka semua harus sabar jika uangnya ingin dicairkan.

“Ya kalo ditanya soal uang nasabah itu kemana, pak bos selalu bilang uangnya itu dibuat perputaran kantor dan sebagian disetorkan ke pusat,” ujar MIT saat ditemui dikediamannya, Minggu (26/5/2024).

Tak hanya itu, MIT menjelaskan bahwa uang nasabah yang menabung itu akan diputar untuk nasabah yang menarik atau mencairkan tabungan. Jika disetorkan, maka MIT akan menyetor uang tersebut kepada Puji Lestari yang digadang-gadang adalah tangan kanan Koperasi BMT Al-Ghuroba pusat.

“Kalau setor uang nasabah itu ke Bu Puji pake rekening BRI-nya. Dia (Puji) kalau untuk perputaran itu sekedar nasabah yang nabung uangnya akan diserahkan ke nasabah yang ngambil dana. Jadi kalau kata pak Huda ada perputaran, yaitu perputarannya,” jelasnya.

Dalam masalah ini jika ada nasabah yang bertanya langsung kepada Nur Huda ataupun Puji Lestari, mereka kompak menjawab bahwa Koperasi BMT Al-Ghuroba cabang Kepuhbaru ini tidak maksimal dalam kinerjanya dan seolah-olah ia menyalahkan MIT atas kurang maksimalnya kinerja koperasi tersebut. Dan jika ditarik ke belakang, MIT dan SAL bahkan tidak digaji oleh Puji Lestari dan Nur Huda sejak 2 bulan silam.

Jikalau digaji pun, gaji MIT itu akan dipotong sebesar Rp. 200.000 oleh Nur Huda dengan alasan potongan gaji itu akan dimasukkan dalam tabungan. Namun MIT sendiri tidak tahu tabungan apa yang dimaksud oleh Nur Huda karena tidak jelas dan tidak ada bukti kuintasi ataupun rekening tabungan yang diberikan kepada MIT.

“Kalau ada nasabah nanya itu ke pak bos selalu dijawab, sabar saya masih carikan solusi terbaik. Dia selalu bawa-bawa masalah yang saya cuti nikah kemarin dan selalu mengunggulkan Gita dan cabang Sumberrejo. Padahal saya cuti juga atas izin bukan tiba-tiba cuti. Terus saya dan teman saya (SAL) ini udah gak digaji selama 2 bulan. Gaji saya tiap bulan masih dipotong Rp 200 ribu buat tabungan yang saya gak tahu itu tabungan apa karena gak ada tanda terima ataupun buku tabungannya,” jelasnya.

Mendengar cerita kliennya yang penuh kejanggalan tersebut, Dodik Firmansyah buka suara. Menurut Dodik, ini sudah sangat-sangat aneh. Apalagi nasabah ini menabung uangnya sendiri tanpa adanya bunga yang diberikan oleh BMT Al-Ghuroba.

"Jadi kenapa mempersulit nasabah yang ingin menarik tabungannya. Maka dari itu, ia meminta perlindungan hukum kepada pihak berwajib. Kami meminta perlindungan hukum untuk kedua klien kami karena diduga klien kami dijadikan sebagai korban tumbal oleh pimpinan mereka. Dan saya menghimbau agar hal seperti ini tidak terjadi lagi kepada seluruh nasabah Koperasi BMT Al-Ghuroba cabang lainnya. Kami berharap pihak Polres Bojonegoro turun tangan menindaklanjuti masalah ini agar tidak terjadi lagi dan memakan banyak korban,” ujar Dodik Firmansyah.

Karena belum selesai, M Ali Nur Huda bersama dengan rekan-rekannya, yakni Puji Lestari memutuskan untuk menemui MIT dan SAL dikediamannya. Nur Huda tanpa permisi langsung merasak masuk ke dalam rumah MIT. Karena merasa ketakutan melihat aksi Nur Huda yang nekat masuk ke rumahnya tanpa permisi, MIT meminta tolong kepada Kepala Desa. Kemudian, Kepala Desa dikoordinasikan bersama dengan pihak Polsek Kepuhbaru.

Saat itulah, sebagian nasabah yang ingin menarik uang yang ditabungnya, dikumpulkan. Dengan kehadiran Nur Huda dan Puji Lestari, para nasabah langsung meminta uang mereka dicairkan dalam waktu yang singkat.

Untuk meredam para nasabah yang menggebu-gebu, Bripka Hafit selaku Kanitreskrim Polsek Kepuhbaru memberikan solusi kepada Nur Huda dan Puji Lestari agar membuat surat pernyataan yang menyatakan akan mengembalikan uang seluruh nasabah BMT Al-Ghuroba Cabang Kepuhbaru. Bahkan Hafit meminta kepada Nur Huda dan Puji Lestari untuk memberikan jaminan dan segera mengembalikan uang seluruh nasabah BMT Al-Ghuroba Kepuhbaru dalam waktu maksimal satu minggu.

“Wes gini saja, bikin surat pernyataan buat para nasabah ini biar mereka juga gak dikasih janji-janji saja. Kalian (Nur Huda dan Puji Lestari) harus memberikan jaminan dan dalam tenggat waktu satu minggu, kalian harus sudah mengembalikan uang kepada seluruh nasabah yang ada dicabang Kepuhbaru ini,” ujar Kanitreskrim Kepohbaru tersebut. (*)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru