Pasuruan - beritaplus.id | Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya tetap satu orang tersangka di kasus penyalahgunaan BBM ilegal. Tersangka berenisial ACH warga Kudus disangka Pasal 55 Undang-Undamh Nomer 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undanh-Undang Nomer 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengungkapkan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi.
Baca juga: Kadis Jawa Timur Canangkan Zona Integritas Dorong Sekolah Bersih dan Bebas Korupsi
"Satu orang berenisial ACH kita tetapkan sebagai tersangka di kasus BBM ilegal," kata Kapolres Pasuruan Kota pada beritaplus.id, Senin (24/6/2024).
Baca juga: Proyek TPT di Tambakrejo Disorot. Tanpa Papan Informasi Pekerjaan
Sebelumnya, penyidik telah meriksa belasan orang saksi untuk dimintai keterangan.Termasuk meminta keterangan ahli migas terkait kandungan BBM yang dibawa oleh truk tangki dan seluruhnya memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM.
"Hasil lab di dalam truk tangki muat BBM menunjukan bio solar," pungkasnya.
Baca juga: Rehap Kantor Satpol PP Senilai Rp 1 M Dilaksanakan Tanpa Direksi Keet dan Abaikan K3
Diketahui, belasan orang saksi telah diminta keterangan oleh penyidik. Bahkan, AW dan ACH telah beberapa kali diperiksa. Polisi juga meriksa sopir truk tangki.
Editor : Ida Djumila