Jombang - beritaplus.id | Melakukan proses sosialisasi itu penting, dengan adanya proses sosialisasi, maka seseorang bisa mengetahui, memahami sekaligus menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan peran status masing-masing sesuai budaya masyarakat.
Seperti halnya yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kabupaten Jombang menyelenggarakan sosialisasi ketentuan perundang-undangan Bidang Cukai di Pendopo Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo pada Kamis (7/4). Dalam laporannya, Kepala Satuan Polisi Praja Kabupaten Jombang Thomson Pranggono menyampaikan, bahwa dasar hukum pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal diantaranya Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kondifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022, DP HDL tahun 2022, dan DBHCHT tahun 2022.
Baca juga: Puncak Penutupan Acara Jombang Fest 2024, Ajak Wujudkan Pilkada Damai Dan Gempur Rokok Ilegal
Untuk sanksi pengedar rokok ilegal bisa di jerat Pasal 54. Barang siapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 ayat (1) di pidana dengan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, tegas Kasatpol Thonsom Pranggono.
Sementara Penjabat (Pj) Bupati Jombang Sugiat melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang Purwanto mengatakan bahwa sosialisasi ketentuan perundang-undangan Bidang Cukai di Pendopo Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo ini adalah bentuk penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya membeli rokok legal dan menghindari rokok ilegal.
Baca juga: Anggaran Cukai Ugal- Ugalan. Peredaran Rokok Ilegal di Pasuruan Masih Marak
Dikatakan Purwanto, rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi pajak yang tidak dibayar, tetapi juga memberikan ancaman dan dampak negatif bagi masyarakat umum.
Upaya pemberantasan rokok ilegal ini bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, akan tetapi tugas bersama yang harus dilakukan secara koordinatif dan terintegrasi antara Satpol PP, ungkapnya.
Baca juga: Dinas Pertanian Jombang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Jombang Fest 2024
Perlu adanya sinergi dan kerja sama aktif dari seluruh pihak agar upaya penindakan dan pencegahan terhadap perdagangan rokok ilegal dapat berjalan efektif dan optimal dengan harapan seluruh produsen rokok mau untuk mengurus perizinan agar usaha dan produk mereka menjadi legal dan tak berpotensi melanggar hukum, pungkas Purwanto.
Editor : Ida Djumila