x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Dinas Pertanian Jombang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Jombang Fest 2024

Avatar
beritaplus.id
Jumat, 18 Okt 2024 17:28 WIB
Politik dan Pemerintahan

Jombang - beritaplus.id | Rokok ilegal adalah rokok yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia, dan tidak dilekati pita cukai pada kemasannya. Rokok ilegal dapat berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan yang ketat. Zat berbahaya dalam rokok ilegal dapat menyebabkan berbagai penyakit serius seperti kanker, gangguan pernapasan, dan penyakit jantung.

Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Jombang Bekerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Jombang berpartisipasi dalam sosialisasi gempur rokok ilegal pada Jombang Fest yang digelar pada tanggal 14 oktober sampai tanggal 23 oktober 2024 yang bertempat di alun-alun Jombang.

Kepala Dinas Pertanian (Disperta) kabupaten Jombang Ir. Much Rony, MM. mengatakan, kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal menggunakan anggaran DBHCHT tahun 2024 ini, bertujuan menyampaikan sosialisasi gempur rokok ilegal di arena Jombang Festival. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok illegal.

Saya berharap sosialisasi ini tidak berhenti disini, disampaikan ke tetangga yang lain agar semua paham, mari kita cegah rokok illegal untuk penerimaan negara, karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat dengan harapan bahwa tidak ada lagi rokok ilegal atau tidak berpita beredar lagi di kota jombang, terangnya

Ia menambahkan, dilakukannya sosialisasi gempur rokok ilegal di jombang fest ini, karena pengunjung diperkirakan akan di penuhi seluruh lapisan masyarakat you Jombang, yang rencananya kegiatan tersebut yang akan di gelar mulai di buka mulai tanggal 14 oktober sampai 23 Oktober 2024.

Perlu diketahui sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Sabtu, 07 Jun 2025 14:14 WIB | Peristiwa
Bekasi - beritaplus.id | Hari kedua Idul Adha 1446 H, warga Paguyuban Keluarga Besar Ngayung ( PKBN ) Al-Hikmah sektor kota Bekasi melaksanakan pemotongan ...
Sabtu, 07 Jun 2025 14:10 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Ketua PC GP Ansor Bangil, Abdul Rozak mengakui dua mobil jenis Hiace dan Xpander belum dikembalikan pengurus yang baru. Ia menyebut, ...
Sabtu, 07 Jun 2025 08:58 WIB | Peristiwa
Surabaya, beritaplus.id – Idul Adha 1446 H menjadi momen yang tak terlupakan bagi Dimas Prasetya pengusaha muda kota Surabaya itu menyembelih satu ekor sapi k ...