x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Dinas Pertanian Jombang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Jombang Fest 2024

Avatar
beritaplus.id
Jumat, 18 Okt 2024 17:28 WIB
Politik dan Pemerintahan

Jombang - beritaplus.id | Rokok ilegal adalah rokok yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia, dan tidak dilekati pita cukai pada kemasannya. Rokok ilegal dapat berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan yang ketat. Zat berbahaya dalam rokok ilegal dapat menyebabkan berbagai penyakit serius seperti kanker, gangguan pernapasan, dan penyakit jantung.

Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Jombang Bekerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Jombang berpartisipasi dalam sosialisasi gempur rokok ilegal pada Jombang Fest yang digelar pada tanggal 14 oktober sampai tanggal 23 oktober 2024 yang bertempat di alun-alun Jombang.

Kepala Dinas Pertanian (Disperta) kabupaten Jombang Ir. Much Rony, MM. mengatakan, kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal menggunakan anggaran DBHCHT tahun 2024 ini, bertujuan menyampaikan sosialisasi gempur rokok ilegal di arena Jombang Festival. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok illegal.

Saya berharap sosialisasi ini tidak berhenti disini, disampaikan ke tetangga yang lain agar semua paham, mari kita cegah rokok illegal untuk penerimaan negara, karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat dengan harapan bahwa tidak ada lagi rokok ilegal atau tidak berpita beredar lagi di kota jombang, terangnya

Ia menambahkan, dilakukannya sosialisasi gempur rokok ilegal di jombang fest ini, karena pengunjung diperkirakan akan di penuhi seluruh lapisan masyarakat you Jombang, yang rencananya kegiatan tersebut yang akan di gelar mulai di buka mulai tanggal 14 oktober sampai 23 Oktober 2024.

Perlu diketahui sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Kamis, 14 Nov 2024 21:21 WIB | Desa Wisata dan Religi
Ponorogo - beritaplus.id | Lembaga Amil Zakat Nasional  (LAZNAS) Nurul Hayat Cabang Madiun menyalurkan bantuan pipanisasi air bersih untuk masyarakat Desa ...
Kamis, 14 Nov 2024 20:54 WIB | Ekbis dan Hiburan
Jakarta, beritaplus.id | PT Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang terbukti ...
Kamis, 14 Nov 2024 20:44 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Audensi warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, dengan pihak PT Cargill yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan berjalan ...