Pasuruan - beritaplus.id | Sidang lanjutan kasus potongan dana insentif pegawai di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan semakin menarik. Sejumlah fakta mulai terkuak, adanya 'mengatur' sampai 'pengepul'. Nama mantan Kepala BPKPD Luly Noermadiono disebut dalam persidangan yang digelar, Selasa (9/7/2024) di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dengan agenda sidang keterangan saksi.
Ke enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Pasuruan pegawai BPKPD.
"Potongan 10 a sebelum jamannya Pak Khasani sudah ada,"kata Agung Broto Kepala UPT II salah seorang saksi.
Baca juga: Miris! Uang Hasil Potongan Insentif Dibuat "Ngelencer" Pejabat di Lingkup Pemkab Pasuruan
Majelis Hakim, Darwanto langsung mencecer para saksi. Hakim bertanya siapa yang menyuruh motong insentif. Agung sebut, terdakwa (Akhmad Khasani) sendiri. "Selain Pak Khasani potongan juga disampaikan Agung Wara. Dijaman Pak Khasani juga ada potong lagi sebesar 3% sampai 5%," sebut Agung.
JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, Reza Edi Putra melontarkan pertanyaan kepada Agung Broto. Siapa yang menyerahkan uang potong itu,?. "Hasil uang potongan insentif pegawai BPKPD Itu diserahkan ke Pak Khasani melalui Agung diruang kerjanya,"jawab Agung.
Baca juga: Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif Tolak Keterangan Tiga Saksi
Namun, dirinya tidak melihat atau mengetahui langsung penyerahan hasil uang potongan itu diberikan ke terdakwa. "Saya hanya tahu uang itu dibungkus plastik warnah merah dibawah Pak Kabid (Agung Wara) ke ruangnya Pak Khasani," ujar Agung.
Saksi Agung mengakui, dirinya melakukan semua penghitungan. Mulai dari P3, P4 UPT I dan II. Hasil potongan di P3 dan P4 itu, jelas saksi untuk undian berhadiah dan umrah. "Semua pegawai BPKPD sepakat adanya potongan tersebut. Dituangkan dalam BAP," imbuhnya.
Baca juga: Berbelit, Hakim Tipikor Ancam Saksi Keterangan Palsu
Saksi lainnya, Sanca Kasubbid Penetapan di BPKPD Kabupaten Pasuruan mengatakan pemotongan 10% terjadi sebelum jaman Pak Khasani. Namun dirinya tidak bisa menolak perintah atasan karena hanya sebagai bawahan. "Saya tidak bisa menolak perintah atasan. Sebagai bawahan hanya melaksanakan perintah. Meskipun saya mengetahui pemotongan itu melanggar aturan,"ucap Sanca.
Sebelumnya, JPU menghadirkan 12 orang saksi semuanya staf BPKPD Kabupaten Pasuruan. Dari semua saksi memberikan keterangan potongan insentif terjadi sejak jaman Luly, Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan.
Editor : Ida Djumila