x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif Tolak Keterangan Tiga Saksi

Avatar Didik Nurhadi

Hukum dan Kriminal

Pasuruan - beritaplus.id | Terdakwa kasus dugaan pemotongan insentif Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menolak keterangan tiga orang saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (9/7/2024). Bahkan, mantan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan ini menyebut keterangan ketiga saksi salah semua.

"Saya menolak keterangan tiga orang saksi. Keterangan salah semua yang mulia. Saya tidak pernah menyuruh potong insentif," ujar Akhmad Khasani.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Darminto itu, terdakwa mengatakan, keterangan tiga saksi yakni Sanca, Agung Broto dan Aini Fitria menyebut saya perintah motong insentif pegawai. "Padahal saya tidak pernah perintahkan ketiga saksi melakukan pemotongan baik secara lesan atau pun tertulis," tegas terdakwa.

Selian itu, lanjut terdakwa, hasil pemotongan insentif yang kata tiga saksi pemotongan insentif dibungkus plastik warnah merah disetorkan ke saya melalui Agung Wara ,itu juga tidak benar. "Saya tidak pernah menerima setoran uang potongan insentif," kata Akhmad Khasani.

Berdasarkan keterangan Agung Broto Kepala UPT II mengatakan, dirinya diperintah langsung oleh terdakwa (Akhmad Khasani) untuk melakukan pemotongan. Selain itu, saksi juga menyebut, Agung Wara Kabid P4 juga merintahkan hak serupa. "Pak Agung Wara juga merintah saya untuk potong insentif. Katanya Agung, ini perintah Pak Khasani," kata Agung Broto.

Bahkan, ungkap Agung Broto, formula penghitungan itu dirinya yang menghitung. Setelah itu, diserahkan ke Kabid P4, Agung Wara untuk dikoreksi.
"Karena ada beberapa nama (dipotong) untuk dikoreksi," imbuhnya.

Demikian, keterangan yang tidak jauh beda disampaikan oleh saksi, Sanca. Dikatakan dia, uang hasil potongan insentif dibawah Agung Wara lalu disetorkan ke terdakwa. Tapi saksi tidak melihat langsung uang itu disetorkan ke Akhmad Khasani. "Saya tidak melihat langsung uang itu disetorkan ke Pak Khasani," ucap Sanca.

Sementara tiga orang saksi lainnya, oleh terdakwa dibenarkan. "Untuk tiga saksi lainnya itu benar yang mulia. Uang Rp 183 juta memang ada di saya uang itu ada. Dan saya siap mengembalikan," pungkasnya.

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Rabu, 24 Des 2025 21:05 WIB | Hukum dan Kriminal

Kekerasan Anak di Plampitan, Orang Tua Korban Lapor ke Polrestabes Surabaya

Kekerasan Anak di Plampitan, Orang Tua Korban Lapor ke Polrestabes Surabaya ...
Rabu, 24 Des 2025 20:21 WIB | Politik dan Pemerintahan

Esai Reflektif Dzulhijjah Fajar: Menavigasi Legitimasi Ganda di Era Polarisasi

Malang - beritaplus.id | Dalam lanskap tata pemerintahan negara, terdapat lapisan-lapisan kepemimpinan yang kompleks, di mana ada sebagian pejabat negara ...
Rabu, 24 Des 2025 17:17 WIB | Politik dan Pemerintahan

Bunda Lisdyarita Berikan Penghargaan kepada Atlet Jujitsu Ponorogo yang Mendunia

Ponorogo - beritaplus.id | Kabar membanggakan datang dari dunia olahraga Ponorogo. Atlet Jujitsu berbakat, Henandhita Steefanny Kinky, berhasil mengharumkan ...
Rabu, 24 Des 2025 13:32 WIB | Peristiwa

HR. Hendry Serukan Ajakan BPD Gresik, Ikuti Program Jaga Desa

Gresik, Beritaplus.id – Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) program inisiatif dari  Kejaksaan Agung RI dengan berlandaskan Instruksi Jaksa Agung  INSJA Nomor 5 ...
Rabu, 24 Des 2025 12:16 WIB | Hukum dan Kriminal

Diduga Tipu, Gelap dan Pemalsuan, Pengembang Perumahan Green Eleven Dilaporkan Polisi

Diduga Tipu, Gelap dan Pemalsuan, Pengembang Perumahan Green Eleven Dilaporkan Polisi ...
Selasa, 23 Des 2025 23:36 WIB | Politik dan Pemerintahan

Desa Nongkodono Raih Predikat Desa Layak Anak

Peduli Anak Desa Nongkodono Raih Predikat Desa Layak Anak Ponorogo - beritaplus.id | Di penghujung tahun 2025 Desa Nongkodono ditetapkan Pemerintah Daerah ...