x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif Tolak Keterangan Tiga Saksi

Avatar
beritaplus.id
Rabu, 10 Jul 2024 05:33 WIB
Hukum dan Kriminal

Pasuruan - beritaplus.id | Terdakwa kasus dugaan pemotongan insentif Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menolak keterangan tiga orang saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (9/7/2024). Bahkan, mantan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan ini menyebut keterangan ketiga saksi salah semua.

"Saya menolak keterangan tiga orang saksi. Keterangan salah semua yang mulia. Saya tidak pernah menyuruh potong insentif," ujar Akhmad Khasani.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Darminto itu, terdakwa mengatakan, keterangan tiga saksi yakni Sanca, Agung Broto dan Aini Fitria menyebut saya perintah motong insentif pegawai. "Padahal saya tidak pernah perintahkan ketiga saksi melakukan pemotongan baik secara lesan atau pun tertulis," tegas terdakwa.

Selian itu, lanjut terdakwa, hasil pemotongan insentif yang kata tiga saksi pemotongan insentif dibungkus plastik warnah merah disetorkan ke saya melalui Agung Wara ,itu juga tidak benar. "Saya tidak pernah menerima setoran uang potongan insentif," kata Akhmad Khasani.

Berdasarkan keterangan Agung Broto Kepala UPT II mengatakan, dirinya diperintah langsung oleh terdakwa (Akhmad Khasani) untuk melakukan pemotongan. Selain itu, saksi juga menyebut, Agung Wara Kabid P4 juga merintahkan hak serupa. "Pak Agung Wara juga merintah saya untuk potong insentif. Katanya Agung, ini perintah Pak Khasani," kata Agung Broto.

Bahkan, ungkap Agung Broto, formula penghitungan itu dirinya yang menghitung. Setelah itu, diserahkan ke Kabid P4, Agung Wara untuk dikoreksi.
"Karena ada beberapa nama (dipotong) untuk dikoreksi," imbuhnya.

Demikian, keterangan yang tidak jauh beda disampaikan oleh saksi, Sanca. Dikatakan dia, uang hasil potongan insentif dibawah Agung Wara lalu disetorkan ke terdakwa. Tapi saksi tidak melihat langsung uang itu disetorkan ke Akhmad Khasani. "Saya tidak melihat langsung uang itu disetorkan ke Pak Khasani," ucap Sanca.

Sementara tiga orang saksi lainnya, oleh terdakwa dibenarkan. "Untuk tiga saksi lainnya itu benar yang mulia. Uang Rp 183 juta memang ada di saya uang itu ada. Dan saya siap mengembalikan," pungkasnya.

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Sabtu, 23 Nov 2024 16:53 WIB | Politik dan Pemerintahan
Semarang, beritaplus.id | Menutup rangkaian kegiatan kunjungan kerjanya di Kota Semarang, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming siang ini, Jumat ...
Sabtu, 23 Nov 2024 16:45 WIB | Politik dan Pemerintahan
Semarang, beritaplus.id | Usai meninjau uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMK Negeri 7 Semarang, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming ...
Sabtu, 23 Nov 2024 12:35 WIB | TNI dan Polri
Jakarta, beritaplus.id | Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menyebut dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 734 orang telah ditetapkan sebagai ...