x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif Tolak Keterangan Tiga Saksi

Avatar Didik Nurhadi
Didik Nurhadi
Rabu, 10 Jul 2024 05:33 WIB
Hukum dan Kriminal
beritaplus.id leaderboard

Pasuruan - beritaplus.id | Terdakwa kasus dugaan pemotongan insentif Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menolak keterangan tiga orang saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (9/7/2024). Bahkan, mantan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan ini menyebut keterangan ketiga saksi salah semua.

"Saya menolak keterangan tiga orang saksi. Keterangan salah semua yang mulia. Saya tidak pernah menyuruh potong insentif," ujar Akhmad Khasani.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Darminto itu, terdakwa mengatakan, keterangan tiga saksi yakni Sanca, Agung Broto dan Aini Fitria menyebut saya perintah motong insentif pegawai. "Padahal saya tidak pernah perintahkan ketiga saksi melakukan pemotongan baik secara lesan atau pun tertulis," tegas terdakwa.

Selian itu, lanjut terdakwa, hasil pemotongan insentif yang kata tiga saksi pemotongan insentif dibungkus plastik warnah merah disetorkan ke saya melalui Agung Wara ,itu juga tidak benar. "Saya tidak pernah menerima setoran uang potongan insentif," kata Akhmad Khasani.

Berdasarkan keterangan Agung Broto Kepala UPT II mengatakan, dirinya diperintah langsung oleh terdakwa (Akhmad Khasani) untuk melakukan pemotongan. Selain itu, saksi juga menyebut, Agung Wara Kabid P4 juga merintahkan hak serupa. "Pak Agung Wara juga merintah saya untuk potong insentif. Katanya Agung, ini perintah Pak Khasani," kata Agung Broto.

Bahkan, ungkap Agung Broto, formula penghitungan itu dirinya yang menghitung. Setelah itu, diserahkan ke Kabid P4, Agung Wara untuk dikoreksi.
"Karena ada beberapa nama (dipotong) untuk dikoreksi," imbuhnya.

Demikian, keterangan yang tidak jauh beda disampaikan oleh saksi, Sanca. Dikatakan dia, uang hasil potongan insentif dibawah Agung Wara lalu disetorkan ke terdakwa. Tapi saksi tidak melihat langsung uang itu disetorkan ke Akhmad Khasani. "Saya tidak melihat langsung uang itu disetorkan ke Pak Khasani," ucap Sanca.

Sementara tiga orang saksi lainnya, oleh terdakwa dibenarkan. "Untuk tiga saksi lainnya itu benar yang mulia. Uang Rp 183 juta memang ada di saya uang itu ada. Dan saya siap mengembalikan," pungkasnya.

Editor : Ida Djumila

beritaplus.id horizontal
Artikel Terbaru
Sabtu, 05 Okt 2024 11:52 WIB | Politik dan Pemerintahan
Jombang - beritaplus.id | Rapat paripurna internal ini digelar pada Rabu (25/9) di ruang rapat paripurna DPRD Jombang. Ketua Sementara DPRD ...
Sabtu, 05 Okt 2024 07:07 WIB | Politik dan Pemerintahan
Jombang - beritaplus.id | Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang terpilih untuk masa keanggotaan 2024-2029, ...
Sabtu, 05 Okt 2024 05:33 WIB | Peristiwa
Pasuruan - beritaplus.id | Rumah Produksi Sadjiwo Daniswara asal Desa Karang Rejo, Kecamatan Gempol didatangi tim penilai award peduli ketahanan ...