BPN Ponorogo Sosialisasikan Implementasi Layanan Pertanahan Elektronik

beritaplus.id

Ponorogo -beritaplus.id | Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan Sosialisasi Eksternal dalam rangka implementasi layanan pertanahan secara elektronik bertempat di RedGo jalan KH. Ahmad Dahlan Ponorogo Selasa (16/7/2024).

Sosialisasi eksternal ini merupakan sesi sosialisasi terakhir Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo menjelang launching layanan elektronik yang dijadwalkan dua minggu mendatang.

Baca juga: Bertabur Hadiah Peringatan Hantaru 2024 BPN Ponorogo

Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik

Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Ke depan, para pemohon Sertifikat Hak Milik (SHM) dan lainnya tidak perlu datang ke kantor pertanahan Ponorogo. Para pemohon dapat melakukan proses serta tahapan pendaftaran melalui aplikasi.

Rencananya dalam 2 minggu ini akan dilaksanakan launching sertifikat elektronik.

Baca juga: Peringatan Hantaru ke-64 ATR/BPN Ponorogo, Taufik : Layanan Lebih Ditingkatkan

Kepala Kantor BPN Ponorogo Arinaldi,S.SiT, SH, MH menuturkan sosialisasi ini bertujuan memassifkan tentang perubahan blanko sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik.

Kata Arinaldi, perubahan blanko ini merupakan sebagai bentuk transformasi digital untuk mempermudah masyarakat dalam menjaga sertifikat tanah mereka.

“Kami meminta dukungan kepada Camat dan Lurah untuk membantu mensosialisasikan secara massif kepada masyarkat tentang perubahan format blanko sertifikat analog yang semula berisi empat halaman akan diganti dengan satu lembar sertifikat elektronik,”ujar Kepala Kantor BPN Kabupaten Ponorogo Arinaldi.

Baca juga: Pisah Sambut Kepala Kantor Pertanahan

Dia menjelaskan, mengenai sertifikat tanah dengan blanko lama tidak akan ditarik secara massal, tetapi hanya akan diubah jika masyarakat melakukan pelayanan di kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo melalui proses Alih Media.

“Sertifikat elektronik ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang menggunakan format blanko lama sehingga keamanan tanah masyarakat akan lebih terjaga,”pungkasnya. 

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru