x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Sengkarut Perumahan Green Eleven, Direktur PT MAG Tuding Laporan HA ke Polisi "Keblinger"

Avatar Didik Nurhadi

Peristiwa

Pasuruan, BeritaPlus.id - Sengkarut kasus lahan Perumahan Green Eleven seluas 4,2 hektar (ha) terletak di Jalan Raya Bangil-Pandaan, Desa Kenap, Kecamatan Beji kian memanas. Slamet Supriyanto Direktur PT Metsuma Anugrah Graha (MAG) menuding balik Hendro Andriyuwono (HA) "keblinger" atau tidak mendasar.

"Beberapa kali pelapor melayangkan tuduhan serupa yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat," kata Slamet Supriyanto pada awak media, pada Kamis (25/12/2025).

Ia menegaskan bahwa persoalan sengketa lahan ini sebenarnya telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Menurutnya, seluruh dalil yang diajukan oleh pihak Hendro sebelumnya telah dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.

"Gugatannya si Hendro itu ditolak, tidak ditemukan unsur PMH (Perbuatan Melawan Hukum) maupun unsur wanprestasi," tegas Slamet.

Bahkan, ungkap dia, HA masuk daftar pencarian orang (DPO). Langkah tegas ini diambil oleh penyidik setelah yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Penetapan status buron tersebut dikabarkan telah dilakukan sejak awal Agustus 2023 oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan. Hal ini disebabkan karena Hendro mangkir dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Slamet juga mengungkapkan bahwa dirinya justru telah lebih dulu melaporkan Hendro ke pihak berwajib terkait transaksi jual beli tanah. Laporan tersebut berkaitan dengan lahan yang diduga dijual kembali secara sepihak oleh pelapor kepada pihak lain atas nama dr. Ugi.

"Pernah saya laporkan juga soal jual beli tanah ke polisi. Tanah yang sudah saya beli dijual ke orang lain (dr. Ugi)," ungkapnya.

Pihak PT MAG mengimbau agar publik melakukan kroscek langsung ke bagian Humas PN Bangil untuk melihat perkara perdata nomor 16. Langkah ini dinilai penting agar pemberitaan tidak hanya berdasar pada klaim sepihak dari orang yang saat ini sedang dicari kepolisian.

Pihaknya tegaskan siap menghadapi laporan yang dilayangkan HA. Semua bukti-bukti kemenangan di sidang perdata sebelumnya. Ia optimistis bahwa kebenaran akan terungkap seiring dengan pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh penyidik Polres Pasuruan. (dik)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Kamis, 25 Des 2025 12:23 WIB | TNI dan Polri

Satgas Pangan Polres Ponorogo  Pantau Bahan Pokok di Sejumlah Pasar Jelang Nataru

Ponorogo - beritaplus.id |  Satgas Pangan Polres Ponorogo Polda Jatim terus melakukan pemantauan dan pengawasan harga bahan pokok, khususnya beras di Kabupaten ...
Kamis, 25 Des 2025 11:22 WIB | TNI dan Polri

Polsek Sukorejo dan FKPSB Sukorejo Kompak Amankan Bumi Reog Berdzikir 2025

Ponorogo - beritaplus.id | Kapolsek Sukorejo Iptu Agus Tri, menghadiri kegiatan pertemuan rutin FKPSB (Forum Komunikasi Pencak Silat dan Beladiri) Kecamatan ...
Kamis, 25 Des 2025 05:44 WIB | Hukum dan Kriminal

Terekam CCTV, Motor Mahasiswa di Sampang Raib Saat Diparkir di Depan Kantor Radio

SAMPANG, beritaplus.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kabupaten Sampang. Kali ini, seorang mahasiswa menjadi korban setelah s ...
Kamis, 25 Des 2025 05:11 WIB | TNI dan Polri

Polres Sampang Ungkap Pengangkutan 192 Ribu Batang Rokok Ilegal di Camplong

SAMPANG, beritaplus.id – Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana cukai berupa pengangkutan dan peredaran r ...
Rabu, 24 Des 2025 22:55 WIB | Politik dan Pemerintahan

Perkuat Sinergi Nataru, Rutan Kelas IIB Sampang Gelar Apel Siaga Bersama Polri dan TNI

SAMPANG, Beritaplus.id - Dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan keamanan menjelang Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, Rumah Tahanan Negara ...
Rabu, 24 Des 2025 21:05 WIB | Hukum dan Kriminal

Kekerasan Anak di Plampitan, Orang Tua Korban Lapor ke Polrestabes Surabaya

Kekerasan Anak di Plampitan, Orang Tua Korban Lapor ke Polrestabes Surabaya ...