Pasuruan - beritaplus.id | Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan Abdul Wachid, atau Mbah Jon, Rabu (17/7/2024). Pria berusia 63 tahun itu diamankan setelah diduga mencabuli anak tetangganya yang baru berusia 6 tahun,karena terasang bau keringat bocah. Tak tanggung-tanggung tujuh bocah jadi korban ulah bejat Mbah Jon.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, penangkapan Mbah Jon ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari ibu korban atas dugaan tindak pencabulan yang dialami anaknya.
Baca juga: BNN dan Satresnarkoba Polres Pasuruan Tegak Lurus Perang Melawan Narkoba
"Dari laporan itu , kami kembangkan dan telusuri fakta - fakta yang ada, sehingga kami berpendapat Mbah Jon ini harus diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"katanya, Kamis (18/7/2024).
Doni menjelaskan, saat ditangkap Mbah Jon tidak melakukan perlawanan. Dia diamankan di rumah anaknya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda angin, dan pakaian.
Baca juga: Terkait Kasus Pungli AJB Camat Wonorejo Akui Dipanggil Polisi
"Dari hasil pemeriksaan, Mbah Jon mengakui perbuatannya. Dan dari data yang ada, kami menduga korban Mbah Jon ini bukan satu orang tapi lebih dari satu orang," sambung dia.
Setelah dikembangkan, lanjut Kasat, polisi menduga korbannya mencapai 7 anak, di luar yang melapor ke polisi.
Hanya saja, polisi berhasil mengantongi tiga identitas korban lainnya.
Baca juga: Polisi Lidik Kasus Penyebar Video Asusila di Dalam Room Karaoke
"Bagi para siapapun yang diduga menjadi korban pencabulan, silahkan datang ke Polres . Keterangan itu akan menambah proses penyelidikan yang sedang kami lakukan," sarannya.
Editor : Ida Djumila