DPRD Kabupaten Pasuruan Wacana Pemekaran Wilayah Diakomodir Pansus RPJP

beritaplus.id
Kasiman Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan

Pasuruan - beritaplus.id | Wacana dan harapan pemekaran Kabupaten Pasuruan jadi perhatian serius kalangan DPRD setempat. Pansus Rencana Pembangunan Jangka Pendek (RPJP) DPRD Kabupaten Pasuruan mulai membuka ruang wacana tersebut.

Kasiman Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan setuju wacana pemekaran wilayah. Politisi Gerindra menilai, pengembangan suatu wilayah atau pemekaran sangat diperlukan. Bertujuan untuk mempercepat pembangunan diwilayah itu. Namun, perlu ada kajian seperti apa, naskah akademik bagaimana.

Baca juga: Mendag RI Lepas Ekspor 350 Ton Produk Tryptophan PT CJI ke Tiongkok

"Selama pemekaran wilayah dilakukan sesuai persyaratan dan regulasi yang ada tidak ada masalah," kata Kasiman.

Baca juga: Kades Sumber Banteng Bantah Buang Limbah Diduga B3 di Bekas Galian Tambang

Bahkan, ungkap dia, usulan pemekaran wilayah sudah dimasukan dalam RPJP Kabupaten Pasuruan. Bisa dikatakan, pemekaran wilayah tidak sebatas tingkat wacana. Ditanya, tujuan pemekaran wilayah diperlukan,?. "Salah satunya menghilangkan istilah disparitas. Serta mempercepat pembangunan diwilayah itu," tuturnya.

Sebelum dilakukan pemekaran wilayah, kita melihat luas wilayah, jumlah penduduk, sosial ekonomi dan faktor pendukung lainnya. "Di Kabupaten Pasuruan ada 24 Kecamatan, 24 kelurahan dan 341 desa. Luas 1474 KM2. Artinya wilayah Kabupaten Pasuruan sangat luas. Sangat berpotensi dilakukan pemekaran wilayah," pungkasnya.

Baca juga: Ketua Umum PKPI, Albert Riyadi Suwono Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum Bidang Kepailitan

Pemekaran wilayah pernah digulirkan DPRD Kabupaten Pasuruan periode sebelumnya. Namun tidak berjalan. Kini wacana ini kembali dimunculkan lagi oleh kalangan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2019-2024.

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru