Pasuruan - beritaplus.id | Wacana dan harapan pemekaran Kabupaten Pasuruan jadi perhatian serius kalangan DPRD setempat. Pansus Rencana Pembangunan Jangka Pendek (RPJP) DPRD Kabupaten Pasuruan mulai membuka ruang wacana tersebut.
Kasiman Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan setuju wacana pemekaran wilayah. Politisi Gerindra menilai, pengembangan suatu wilayah atau pemekaran sangat diperlukan. Bertujuan untuk mempercepat pembangunan diwilayah itu. Namun, perlu ada kajian seperti apa, naskah akademik bagaimana.
Baca juga: Kejari Kantongi Calon Tersangka Kasus Pungli PTSL Desa Wonosari
"Selama pemekaran wilayah dilakukan sesuai persyaratan dan regulasi yang ada tidak ada masalah," kata Kasiman.
Baca juga: Kadindik Ponorogo Resmikan Masjid Baitul Fikri SMPN 1 Sooko, Pesan Taqwa dan Integritas Jadi Pondasi
Bahkan, ungkap dia, usulan pemekaran wilayah sudah dimasukan dalam RPJP Kabupaten Pasuruan. Bisa dikatakan, pemekaran wilayah tidak sebatas tingkat wacana. Ditanya, tujuan pemekaran wilayah diperlukan,?. "Salah satunya menghilangkan istilah disparitas. Serta mempercepat pembangunan diwilayah itu," tuturnya.
Sebelum dilakukan pemekaran wilayah, kita melihat luas wilayah, jumlah penduduk, sosial ekonomi dan faktor pendukung lainnya. "Di Kabupaten Pasuruan ada 24 Kecamatan, 24 kelurahan dan 341 desa. Luas 1474 KM2. Artinya wilayah Kabupaten Pasuruan sangat luas. Sangat berpotensi dilakukan pemekaran wilayah," pungkasnya.
Baca juga: Dikawal Bupati Sugiri Welas Arso Terpilih Ketua PWI Ponorogo Periode 2025-2028
Pemekaran wilayah pernah digulirkan DPRD Kabupaten Pasuruan periode sebelumnya. Namun tidak berjalan. Kini wacana ini kembali dimunculkan lagi oleh kalangan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2019-2024.
Editor : Ida Djumila