Camat Wringinanom Batalkan Surat Penarikan Iuran untuk Acara HUT Kemerdekaan RI

beritaplus.id
Surat dari Camat Wringinanom

Gresik, beritaplus.id - Camat Wringinanom, Arditra Risdiansah menerbitkan surat tentang pembatalan surat edaran penarikan iuran kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Surat tersebut ditujukan untuk Kepala SMAN sederajat, SMP sederajat, SD sederajat, TK sederajat, dengan nomor 426/269/437.109/2024, tertanggal 5 Agustus 2024.

"Menindaklanjuti surat panitia HUT RI Kecamatan Wringinanom nomor 003.1/001/PAN HUT.109/2024 tanggal 11 Juli 2024 tentang partisipasi peringatan HUT RI ke-79, maka dengan ini kami, Pemerintah Kecamatan Wringinanom, membatalkan surat tersebut," bunyi surat pembatalan yang ditandatangani Camat Wringinanom, Arditra Risdiansah.

Baca juga: Camat Wringinanom Tanggapi Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Kesamben Kulon

"Adapun kegiatan peringatan HUT RI ke-79 tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telap ditetapkan," lanjut kutipan surat tersebut.

Arditra Risdiansah beralasan, pembatalan diambil karena persepsi publik terhadap surat edaran Panitia HUT Kemerdekaan RI Kecamatan Wringinanom negatif. Meski telah dicabut dan dibatalkan, dia bilang, kegiatan HUT Kemerdekaan RI di Kecamatan Wringinanom akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan memakai anggaran seadanya.

Diberitakan sebelumnya, beredar surat yang ditandatangani oleh Camat Wringinanom, Arditra Risdiansah, dan Kamsi selaku Ketua Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79, berisi tentang permohonan partisipasi dana untuk kegiatan peringatan HUT RI ke-79 di Kecamatan Wringinanom.

Dalam surat dengan nomor 003.1/001/PAN HUT.109/2024 tertanggal 11 Juli 2014, terinci iuran yang harus dibayar oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), non ASN, Kepala Sekolah, dan siswa dari tingkat Taman Kanak-kanak atau Raudhatul Athfal (RA) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

Dari salinan surat yang diperoleh Media, disebutkan nilai iuran yang harus dibayar oleh ASN, non ASN, dan PPPK ialah :

- ASN golongan IV : Rp 100 ribu per orang

- ASN golongan III : Rp 75 ribu per orang

Baca juga: Gresik Dihebohkan Skandal Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Kesamben Kulon

- ASN golongan II : Rp.50 ribu per orang

- ASN golongan I : Rp 20 ribu per orang

- PPPK : Rp 75 ribu per orang

- non ASN : Rp 10 ribu per orang

Baca juga: Beredar Surat Edaran Camat Wringinanom Tentang Iuran ASN, PPPK, Non ASN, Hingga Murid TK se Kecamatan Wringinanom

Masih menurut isi surat tersebut, untuk siswa / siswi berdasarkan rapat Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA), Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI), Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI), adalah :

- TK/RA : Rp 1000 per siswa

- SD/MI, SMPN/SMPS/MTS, SMAN/SMK/MA : Rp 2000 per siswa

"Adapun partisipasi yang dimaksud terkumpul paling lambat Selasa 6 Agustus 2024 ke Panitia HUT RI di kantor Sekretariat Kecamatan Wringinanom," isi surat yang diterima Media, Senin 5 Agustus 2024. (*)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru