Pasuruan - beritaplus.id | Sejumlah kader PKB di Kabupaten Pasuruan rame-rame datangi Polres Pasuruan untuk melaporkan, Lukman Edy eks Sekjen PKB ke Polisi, Kamis (8/8/2024).
Lukman Edy dilaporkan dugaan menyebarkan berita bohong (hoax) dan fitnah jahat terhadap PKB. Pelaporan ini dipimpin langsung Ketua DPC PKB Kabupaten Pasuruan Hindun Anisah, dan didampingi sejumlah kader dan fraksi PKB di DPRD Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Ingin Bisnis "Lendir" di Tretes Mulus. "Setoran" Harus Lancar
Usai laporan, Ning Hindun, sapaan akrab Ketua DPC PKB Kabupaten Pasuruan mengatakan, ini adalah bentuk protes kader terhadap pernyataan mantan Sekjen PBNU.
"Seperti yang sudah tayang di beberapa media sosial dan massa belakangan ini. Kami ingin Lukman Edy bertanggung jawab." kata Hindun.
Menurut Neng Hindun sapaanya, Lukman Edy sudah melakukan pelecehan dan pencemaran nama baik PKB sebagai salah satu partai politik (parpol) besar di Indonesia.
Baca juga: Kasun Sumberingin 2 Kembali Disomasi. LBH Padjajaran Desak Kejaksaan Turun
"Apalagi pernyataannya tentang PKB itu cenderung fitnah, dan bohong. Maka, beliau harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," lanjutnya.
Ia menilai, kata-kata yang dilontarkan Lukman Edy ke media menyerang kehormatan PKB dan seluruh kader Se- Indonesia. "Tuduhan yang dilontarkan Lukman Edy ini tidak mendasar. Yang mengakibatkan fitnah kejam. Ini sangat serius polisi harus segera menindaklamjuti laporan kami," harapnya.
Baca juga: Tabrak PP Nomer 12 Tahun 2018. Empat Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Terancam Digugat
Lukman Edy jelas menebar firnah keji. Dan itu ada konsekuensi hukumnya.
"PKB disebut tata kelola anggarannya tidak terbuka dan tidak pernah diaudit, itu tidak benar. Jelas, laporan pertanggung jawaban pasti ada," ungkapnya.
Neng Hindun meminta polisi segera bertindak dan memproses laporan para kader PKB ini.
Editor : Ida Djumila