Tarik Iuran ke Kades Mulai Rp 3,5 Juta, Camat Balongpanggang Siap Menanggung Resiko Jika Bermasalah

beritaplus.id
Kantor Kecamatan Balongpanggang

Gresik, Beritaplus.id - Sebagaimana diketahui, sudah ada peringatan keras yang telah diatur dalam Undang-Undang tentang pungli (pungutan liar), namun masih banyak oknum Pemerintah yang melanggarnya. Peringatan keras tersebut sudah diatur dalam Undang Undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pungutan liar termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Rupanya, peringatan keras itu tidak dihiraukan oleh Camat Balongpanggang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

Setiap tahun, Kepala Desa (Kades) yang ada di wilayah Kecamatan Balongpanggang harus membayar iuran yang dikoordinir oleh oknum Pemerintah Kecamatan Balongpanggang. Beberapa Kepala Desa di Kecamatan Balongpanggang mengeluhkan adanya tradisi pungutan liar atau iuran yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kecamatan Balongpanggang. Dengan alasan untuk kegiatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) tahun 2024 di kecamatan, Kepala Desa se-Kecamatan Balongpanggang diwajibkan membayar iuran kisaran Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta per desa.

Menurut salah seorang Kepala Desa yang enggan disebutkan namanya, adanya pungutan dari pihak kantor Kecamatan Balongpanggang itu sangat meresahkan, karena uang yang harus diberikan tidak bisa dianggarkan memakai anggaran desa, melainkan harus memakai uang pribadi Kepala Desa.

"Besaran iuran tergantung dari jumlah rumah penduduk. Semakin banyak jumlah rumah penduduknya, semakin besar pula iuran yang harus dibayar. Kalau saya dikenakan iuran sebesar Rp 3,5 juta, karena penduduk saya tidak sama dengan jumlah penduduk desa lain," ungkapnya, Selasa (13/8/2024).

Lanjut Kepala Desa tersebut, iuran itu harus disetorkan hari ini. Karena masih belum ada kucuran dana yang masuk ke rekening desa, maka dirinya harus merogoh kocek pribadinya sendiri agar bisa membayar iuran. Iuran itu, masih kata Kepala Desa tersebut, dibayarkan ke Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Balongpanggang. Oleh ketua AKD selanjutnya disetorkan ke Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Balongpanggang.

"Karena dia (Sekcam) yang ditunjuk oleh Camat sebagai Ketua Panitia Peringatan HUT RI di Kecamatan Balongpanggang. Kalau ada dana, baik dari pusat maupun daerah yang masuk ke rekening desa, rencananya dana itu yang saya pakai untuk putaran dulu. Tetapi karena tidak ada dana yang masuk dan saya tidak ada uang, maka sementara tak carikan pinjaman luar dulu pak," jelasnya.

Terpisah, Sekcam Balongpanggang, Nursalim saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, "Silakan tanyakan langsung ke Camat, saya hanya bawahan yang manut apa yang diperintahkan oleh Camat."

Camat Balongpanggang, Suryo Wibowo, saat dikonfirmasi oleh wartawan dengan nada pongah membenarkan adanya pungutan tersebut. Suryo Wibowo mengatakan, dia siap dengan resiko apapun ke depannya terkait iuran ke Kepala Desa tersebut.

"Ayo, saya siap dengan jurus apapun kalau iuran ini ada masalah ke depannya," cetus Suryo sambil memberitahukan bahwa dirinya sudah beberapa kali pindah tugas dari dinas yang satu ke dinas yang lain.

Selain itu, Suryo juga mengatakan bahwa apabila ada Kepala Desa yang merasa keberatan dengan iuran ini, uang Kepala Desa akan dikembalikan. Bukan hanya itu, Suryo juga mengatakan bahwa di dalam APBDes sudah jelas, bahwa iuran itu sah-sah saja dianggarkan karena untuk PHBN (Peringatan Hari Besar Nasional).

"Sebutkan Kepala Desa mana yang keberatan. Akan saya telepon, dan uangnya saya kembalikan sekarang juga. Ayo, saya siap dengan jurus apapun kalau iuran ini ada masalah ke depannya," pungkasnya dengan kasar. (*)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru