Pasuruan - beritaplus.id | Seorang perempuan CRD (20) asal Dusun Glagahsari RT 01 RW 04, Desa Glagahsari, Sukorejo nekad tusuk pasangan mainya di dalam Vila kawasan Calukan, Prigen, Senin (12/8/2024). Dugaan pelaku nekat melakukan aksi kejam lantaran jengkel sering diancam korban.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku mempunyai utang Rp 300 juta ke korban bernama S (44) warga Desa Kaweden RT 14 RW 05 Desa Kedensari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Merasa punya utang, korban pun sering menageh utangnya untuk kembali. Kalau tidak, korban minta imbalan untuk dilayani. Awalnya, pelaku dan korban berjalan-jalan ke malang. Lalu ke Pandaan mau ke Tretes.
Baca juga: Jadi Inspektur Upacara HUT RI ke 80 di Lapangan Ledug. Ini Pesan Kapolsek Prigen
"Pelaku sempat minta korban berhenti di salah satu toko untuk membeli sesuatu. Setelah itu keduanya ke Tretes dan menyewa sebuah vila di kawasan Pecalukan," kata Kanit Reskrim Polsek Prigen, Aiptu Nidom pada awak media, Selasa (13/8/2024).
Sampai didalam vila, lanjut Kanit Reskrim, sepasang bukan suami istri melakukan berhubungan badan. Namun, tiba-tiba mereka cek-cok. "Pelaku langsung mengeluarkan pisau yang baru dibeli dari toko ditusukan ke leher dan kepala korban," ungkap Nidom.
Baca juga: Aksi Koboi Oknum Anggota Keluarkan Tembakan Saat Razia di Tretes Terungkap
Mendapat serangan mendadak, korban pun berusaha melawan dengan merebut pisau dari tangan pelaku.
"Tangan pelaku robek terkena pisau. Sedangkan kepala dan leher korban mengalami luka robek akibat ditusuk pelaku," imbuhnya.
Baca juga: Diduga Tebang Pohon Milik Orang Polisi Panggil Owner Resto Nusantara
Setelah mendapat perawatan dari Puskesmas Prigen. Pelaku kita periksa secara intensif. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangka dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP penganiayaan berat dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Editor : Ida Djumila