Pasuruan - beritallus.id | Sejumlah cafe di kawasan ruko Gempol 9, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol menjerit, adanya uang 'palak' setiap harinya. Lalu, siapa saja yang menikmati uang palak tersebut?. Ikuti penelusuran beritaplus.id.
Informasi berhasil digali dilokasi, ada sebanyak 23 pemilik cafe kawasan Gempol 9. Setiap semua pemilik cafe, ditarik uang Rp 80 ribu per hari total seluruhnya Rp 1.840.000 dihitung satu bulan capai Rp 55.200.000. "Tarikan itu disetorkan ke pengelola atau paguyupan. Sedangankan, Rp 20 ribu ditarik sendiri oleh lingkungan seperti RT dan RW setempat," kata salah seorang pemilik cafe pada beritaplus.id, Selasa 20/8/2024) malam.
Baca juga: Kompak, Polres Ponorogo Bersama TNI dan Warga Bersihkan Sungai Cegah Banjir
Selain uang tarikan, juga ada uang sewa ruko. Untuk uang sewa ruko tentunya masuk ke pengelola Gempol 9 sendiri. Tinggi tarikan setiap harinya, membuat para pemilik cafe Gempol 9 sambat.
"Banyak pemilik cafe sambat mas gara-gara tingginya uang tarikan setiap harinya," imbuhnya.
Baca juga: Diduga Lemahnya Pengawasan Proyek Pembangunan Rehabilitasi SDN 01 Kebondalem Layak di Sorot
Tempat lain, seorang paguyupan Gempol 9 membenarkan adanya uang tarikan tersebut. "Dulu uang tarikan Rp 60 ribu per hari sekarang jadi naik Rp 80 ribu," akunya.
Ia menjelaskan, uang tarikan itu dibagi Rp 20 ribu untuk lingkungan, sisanya dipakai keamanan, dan kebersihan. Bahkan, setiap bulan ada beberapa oknum RT dan RW serta Kasun yang menerima 'jatah' bulanan. "RT, RW dan Kasun mendapat jatah Rp 1 juta setiap bulan," sebutnya.
Baca juga: Carut Marutnya APK Paslon Berpotensi Korupsi. Komisi I Minta APH Melakukan Penyelidikan
Dirinya pun sempat heran, adanya uang tarikan lingkungan setempat. Karena tidak ada payung hukumnya. "Tidak ada perdesnya yang mengatur uang tarikan itu. Tapi setiap bulannya ada," imbuhnya.
Ditanyakan apakah uang tarikan masuk ke kas dusun atau kas RT, RT. "Saya tidak tahu silahkan konfirmasi langsung yang bersangkutan," pungkasnya.
Editor : Ida Djumila