Kasus Shodikin, Bukti Tebang Pilih Kepolisian Menjerat Pidana Pelaku Tambang Ilegal di Gresik

beritaplus.id
Galian c di Desa Jogodalu

Gresik, Beritaplus.id - Bisa dikatakan, Shodikin dijadikan tumbal oleh pelaku tambang liar lainnya di wilayah Kabupaten Gresik. Disaat tambang ilegal bebas menjalankan usahanya tanpa dijerat pidana oleh Kepolisian, baik Polres Gresik maupun Polda Jawa Timur, lain halnya dengan Shodikin.

Shodikin dijadikan tersangka oleh Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur setelah tambang ilegal yang dikelolanya digrebek personil Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, pada Jumat, 12 Juli 2024. Sementara tambang ilegal lainnya dibiarkan beroperasi.

Baca juga: Wartawan Jadi Korban Bacok oleh 4 Preman Tambang di Tuban

Kini, Shodikin harus menghadapi ketidakadilan hukum yang secaranya nyata dipertontonkan oleh Aparat Kepolisian. Shodikin akan menjalani sidang perdana pada Rabu, 18 September 2024 dalam perkara Gsk tentang Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral, Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi.

Di sidang perdana tersebut, Shodiqin akan menghadapi dakwaan yang rencananya akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Sunda Denuwari Sofa dan Yulistiono, dengan perkara nomor 262/Pid.Sus-LH/2024/PN Gsk.

Surat pelimpahan tersangka Shodikin dan barang buktinya telah dilakukan oleh Kejari Gresik ke Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 9 September 2024, dengan nomor surat B-1749/M.5.27/Eku.2/09/2024. Adapun barang buktinya berupa 1 unit kendaraan baket ekscavator merk Hyundai tipe 220-9SH, 1 bendel surat jalan, dan buku catatan rekap hasil penjual material tambang.

Excavator yang jadi alat bukti di depan Kantor Kejari Gresik

Baca juga: Penambang Ilegal di Gresik Dipenjara 6 Bulan

Dalam kasus ini, Shodikin dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Isi Pasal 158 yaitu "Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah."

Penetapan tersangka terhadap Shodikin dari informasi yang didapat Media berdasarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang disampaikan ke Kejaksaan dengan nomor B/238/VII/RES.5.5/2024/Ditreskrimsus.

Menyikapi tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal di wilayah Kabupaten Gresik, Sekretaris Pushuknas, M Fazly mengaku prihatin dengan bobroknya penegakan hukum tersebut.

Baca juga: Penambang Ilegal di Gresik Dipenjara 6 Bulan

“Jika mau ditangkap, tangkap semua penambang ilegal di wilayah Kabupaten Gresik. Di Kecamatan Panceng ada, di Benjeng ada, di Wringinanom juga ada. Ditangkapnya Shodiqin sementara pelaku tambang ilegal lainnya dibiarkan, sudah janggal. Propram harus turun menyelidikan ini. Atau jangan-jangan ada dugaan setoran ke oknum aparat ?” ungkap Fazly dengan nada geram.

Dia menyebutkan, yang saat ini tambang ilegal beroperasi diantaranya di Desa Jogodalu yang dikelola oleh oknum tokoh Desa Jogodalu. Tanah tambangnya dikirim ke Desa Munggugebang, tidak jauh dari lokasi tambang. Juga ada di Cerme, dan beberapa lokasi lainnya. Fazly berkata, galian c ilegal juga berada di Desa Kepuhklagen, dan baru-baru ini digrebek oleh personel gabungan dari Polres Gresik dan Polisi Militer.

“Dari kasus ini, perlu perhatian serius dari Propram Polda Jatim atau Mabes Polri. Polri yang PRESISI tercoreng akibat ulah aparat yang tidak adil ini,” tegas Fazly. (*)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru