Pasuruan, beritaplus.id | LSM Gerakan Pemuda Pemudi Pengamat Hukum (GP3H) melaporkan adanya dugaan korupsi pada kegiatan di Lingkungan Sekertaris DPRD Kabupaten Pasuruan (Sekwan) yang mencapai puluhan miliar ke Polda Jatim. Bahkan, ada indikasi bagi-bagi 'kue' antara pimpinan dewan periode 2019-2024.
Ketua GP3H Anjar Suprayitno membenarkan laporan tersebut. Ia menuding adanya kongkalikong antara sekwan dengan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan mendapat 'jatah'. "Contohnya kegiatan pembelian souvenir tahun 2023 sebesar Rp 398.650.000.00 yang diduga dimark up," kata Anjar.
Baca juga: Nurhasyim, Ketua BPD Desa Roomo Ditetapkan Tersangka Lagi oleh Kejari Gresik
Anjar menduga ada tiga item kegiatan di lingkungan sekwan DPRD Kabupaten Pasuruan dijadikan 'ATM' oknum pimpinan dewan. Untuk itu, ia meminta aparat kepolisian khususnya Polda Jatim serius menindak lanjuti laporan kami.
Pernyataan sama juga diungkapkan, Prima Satrya, Pembina GP3H mengatakan banyak kejanggalan pada Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun 2022 dan Tahun 2023 di lingkungan sekwan DPRD Kabupaten Pasuruan. Mirisnya, lagi kegiatan itu 'dimonopoli' oleh oknum pimpinan dewan. "Seperti kegiatan pada mamin yang diduga dikuasai oknum pimpinan dewan," ungkap Prima.
Ia menyebut, kegiatan dilingkungan sekwan DPRD Kabupaten ada dugaan kongkalikong antara oknum pimpinan dewan periode 2019-2024 dengan Sekretaris dewan, Moh Ridwan.
Sesuai Temuan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun 2022 dan Tahun 2023. Terdapat dugaan penyimpangan penggunaan belanja anggaran Daerah tahun 2022 pada :
1. Kode rekening 5.1.02.01.01.0035 tahun 22022 Belanja Alat/Bahan
Kegiatan Kantor Suvenir/Cendera Mata sebesar Rp. 404.584.000,00.
2. Kode rekening 5.1.02.01.01.0052 Belanja Makanan dan Minuman Rapat Sebesar Rp. 1.249.750.000,00.
Baca juga: Tangkap Pejabat BPPD Sidoarjo yang Disebut Disidang Siska Wati
3. Kode rekening 5.1.02.02 Belanja Jasa Rp. 802.000.000,00.
Sedangkan tahun 2023 terdapat dugaan penyimpangan penggunaan belanja anggaran Daerah Terdapat dugaan penyimpangan penggunaan belanja anggaran Daerah
A. Kode rekening 5.1.02.01.01.0035 tahun 2023 Belanja Alat/Bahan
Kegiatan Kantor Suvenir/Cendera Mata sebesar Rp.398.650.000,00
B. Kode rekening 5.1.02.01.01.0052 tahun 2023 Belanja Makanan dan
Minuman Rapat Sebesar Rp. 1.689.425.000,00
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Kegiatan di Sekertariat DPRD Kab. Pasuruan. Sekwan : Belum Ada Surat Panggilan
C. Kode rekening 5.1.02.01.01.0052 tahun 2023 Belanja Makanan dan Minuman Rapat rapat LKPJ Bupati sebesar Rp.140.135.000,00
D. Kode rekening 5.1.02.02.02.0003 Honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara dan panitia pada kegiatan sosialisasi Perda/Raperda/Wawasan Kebangsaan
sebesar Rp.10.481.000.000,00.
E. Kode rekening 5.1.02.02.05.0009 belanja sewa bangunan Gedung tempat pertemuan sebesar Rp.4.740.000.000,00.
Editor : Ida Djumila