Jakarta, beritaplus.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lelang akan digelar secara daring melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Rabu, 17 September 2025.
Sebelum lelang berlangsung, KPK membuka kesempatan bagi calon peserta untuk melihat langsung objek lelang (aanwijzing) pada Kamis, 11 September 2025, pukul 10.00–15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68, Cawang, Jakarta Timur.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Jaksa KPK yakni Leo Manalu (0811603665), Aryaguna (081350115709/087883360290), dan Anggiat Sautma (082217100992).
Objek Lelang
Barang rampasan yang akan dilelang mencakup aset bergerak maupun tidak bergerak, di antaranya:
Tanah dan bangunan di Jakarta, Bogor, Bandung, Cirebon, serta Bali.
Unit apartemen dan rumah susun di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kendaraan bermotor, perhiasan emas, hingga barang elektronik seperti gawai, laptop, dan perangkat forensik.
Nilai limit yang ditetapkan bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan miliar rupiah, menyesuaikan jenis objek dan lokasi.
Mekanisme Lelang
Lelang dilakukan secara tertutup (closed bidding) melalui aplikasi dan situs resmi www.lelang.go.id. Peserta wajib menyetor uang jaminan sesuai ketentuan objek lelang paling lambat sehari sebelum pelaksanaan.
Syarat dan Ketentuan
KPK mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan persyaratan berikut:
Nominal jaminan harus sesuai dengan ketentuan dan disetorkan ke rekening Virtual Account.
Jaminan wajib sudah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari kalender sebelum lelang.
Biaya transaksi perbankan ditanggung peserta.
Peserta wajib memiliki akun terverifikasi di situs lelang.go.id.
Tata cara dan panduan lelang dapat diakses melalui menu resmi di situs tersebut.
Peserta dianggap menyetujui seluruh kondisi objek sesuai keadaan nyata.
Jika terjadi pembatalan atau penundaan, peserta tidak dapat mengajukan tuntutan kepada KPKNL, pejabat lelang, maupun KPK sebagai penjual.
Melalui mekanisme ini, KPK menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara untuk mendukung pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.
Editor : Redaksi