x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

KPK Lelang Barang Rampasan Negara, Nilai Limit Capai Puluhan Miliar

Avatar
beritaplus.id
Jumat, 05 Sep 2025 06:19 WIB
Politik dan Pemerintahan

Jakarta, beritaplus.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lelang akan digelar secara daring melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Rabu, 17 September 2025.

Sebelum lelang berlangsung, KPK membuka kesempatan bagi calon peserta untuk melihat langsung objek lelang (aanwijzing) pada Kamis, 11 September 2025, pukul 10.00–15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68, Cawang, Jakarta Timur.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Jaksa KPK yakni Leo Manalu (0811603665), Aryaguna (081350115709/087883360290), dan Anggiat Sautma (082217100992).

Objek Lelang

Barang rampasan yang akan dilelang mencakup aset bergerak maupun tidak bergerak, di antaranya:

Tanah dan bangunan di Jakarta, Bogor, Bandung, Cirebon, serta Bali.

Unit apartemen dan rumah susun di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kendaraan bermotor, perhiasan emas, hingga barang elektronik seperti gawai, laptop, dan perangkat forensik.


Nilai limit yang ditetapkan bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan miliar rupiah, menyesuaikan jenis objek dan lokasi.

Mekanisme Lelang

Lelang dilakukan secara tertutup (closed bidding) melalui aplikasi dan situs resmi www.lelang.go.id. Peserta wajib menyetor uang jaminan sesuai ketentuan objek lelang paling lambat sehari sebelum pelaksanaan.

Syarat dan Ketentuan

KPK mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan persyaratan berikut:

Nominal jaminan harus sesuai dengan ketentuan dan disetorkan ke rekening Virtual Account.

Jaminan wajib sudah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari kalender sebelum lelang.

Biaya transaksi perbankan ditanggung peserta.

Peserta wajib memiliki akun terverifikasi di situs lelang.go.id.

Tata cara dan panduan lelang dapat diakses melalui menu resmi di situs tersebut.

Peserta dianggap menyetujui seluruh kondisi objek sesuai keadaan nyata.

Jika terjadi pembatalan atau penundaan, peserta tidak dapat mengajukan tuntutan kepada KPKNL, pejabat lelang, maupun KPK sebagai penjual.


Melalui mekanisme ini, KPK menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara untuk mendukung pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Jumat, 05 Sep 2025 11:12 WIB | Politik dan Pemerintahan
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan tersangka kasus Chromebook dan ditahan 20 hari. ...
Jumat, 05 Sep 2025 09:00 WIB | TNI dan Polri
Jakarta, Beritaplus – Bripka Rohmad, anggota Brimob Polri yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan K ...
Jumat, 05 Sep 2025 07:44 WIB | TNI dan Polri
Surabaya, beritaplus.id – Pasca kebakaran yang melanda Mapolsek Tegalsari, jajaran kepolisian kini menempati gedung eks Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jalan T ...