Semarang, beritaplus.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di lahan milik Perum Bulog Subdivre Randugarut, Semarang. Akibat aktivitas penambangan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp4,6 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo, mengatakan penyidikan sudah menetapkan tiga orang tersangka. Dua tersangka berasal dari aparatur sipil negara (ASN) dan satu orang lainnya merupakan pihak swasta.
“Tindak pidananya penyerobotan area lahan di gudang Bulog Subdivre Randugarut,” kata Agus di Semarang, Rabu (3/9).
Agus menjelaskan, tersangka dari pihak swasta merupakan pimpinan perusahaan tambang yang mengantongi izin usaha pertambangan, namun melakukan eksploitasi bahan galian golongan C di lahan milik Bulog. Sedangkan dua ASN yang menjadi tersangka diketahui sebagai pejabat yang menerbitkan izin tersebut.
Dari hasil penyidikan, sekitar 155 ribu meter kubik tanah di lahan Bulog ikut ditambang dan dijual. Aktivitas penambangan yang berlangsung sejak 2015 hingga 2018 itu menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
“Kerugian negara mencapai Rp4,5 sampai Rp4,6 miliar,” ujar Agus.
Saat ini, dua tersangka sudah ditahan di Rutan dan Lapas Semarang, sedangkan satu tersangka lain ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan.(*)
Editor : Redaksi