Lampung, beritaplus.id – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menjalani pemeriksaan panjang selama 15 jam oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Arinal diperiksa mulai Kamis (4/9) pukul 11.00 WIB hingga Jumat (5/9) pukul 01.00 WIB. Pemeriksaan difokuskan pada dana Rp190 miliar yang sempat ditempatkan di Bank Lampung sebelum masa jabatannya berakhir. Mantan gubernur ini mengaku dana tersebut diperuntukkan bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kemudian saya mengajak BUMD menggunakan dana ini untuk kegiatan mereka sehingga tidak memerlukan APBD, yang bisa baru cair tahun depan atau jika kredit bunganya besar,” kata Arinal.
Sebelumnya, penyidik Kejati Lampung juga menggeledah rumah pribadi Arinal pada Rabu (3/9). Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing, sertifikat tanah, logam mulia, hingga kendaraan bermotor.
“Penggeledahan dilakukan di rumah ARD di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Barang bukti yang kami bawa antara lain uang tunai, sertifikat tanah, logam mulia, dan mobil,” jelas Armen.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan dana ratusan miliar tersebut.(*)
Editor : Redaksi