Pasuruan, beritaplus.id | Diam-diam Pemkab Pasuruan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) melakukan pertemuan dengan PT Cargil disebuah rumah makan Kota Pasuruan, Kamis (24/10/2024). Terkesan, Pemkab Pasun main "petak umpet". Pasalnya, dalam pertemuan tersebut, warga sebagai pihak pelapor tidak diundang.
"Jelas kami serta warga Dusun Kedamean, Desa Kepulungan kecewa. Karena Pemkab Pasuruan tidak mengundang kami dalam pertemuan itu," kata Rohmat Wijaya selaku LBH PIJAR nada kecewa, Jumat (25/10/2024).
Ia menduga, adanya kongkalikong antara oknum dinas dengan pihak perusahaan (PT Cargil). Buktinya, sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Pemkab Pasuruan.
"Belum ada tindakan atau sanksi dari dinas. Intinya warga itu perusahaan tidak melakukan aktifitas lagi," tegasnya.
Baca juga: KPK Sambangi Gedung Maslahat. Ada Apa?
Semenjak dilaporkan warga ke Pemkab Pasuruan, APH, dan KLHK pihak perusahaan langsung mengantisipasi. "Sekaran aktifitasnya malam hari. Flay ask keluar dari cerobong asap produksi pabrik mengancam kesehatan warga," ungkapnya.
Sementara itu, Abdulrachim Efendhy Plt Camat Gempol membenarkan adanya pertemuan DPMPT Kabupaten Pasuruan dengan pihak PT Cargil. Namun dirinya tidak menghadiri pertemuan tersebut.
Baca juga: Pemkab Bakal Gandeng Kejari Usut Status Lahan Prasasti Cunggrang
"Iya ada pertemuan tapi saya tidak hadir. Karena ada kegiatan lain," pungkasnya.
Sesuai surat nomer : 00.1.5/1118/424.086/2024 tertanggal 16 Oktober 2024 ditanda tangani Kepala DPMPT Kabupaten Pasuruan, Syaifudin Ahmad perihal permohonan peninjauan perijinan PT Cargil atas surat aduan dari LBH PIJAR tanggal 7 Oktober 2024.
Editor : Ida Djumila