Pasuruan, beritaplus.id | Naiknya anggaran pegawai gila-gilaan tembus 42 persen. Jadi perhatian serius kalangan tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pasuruan. Bahkan, tim Banggar menuding eksekutif menabrak Undang-Undang (UU) Nomer 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Sudiono Fauzan, anggota Banggar menilai timgar ini tidak memiliki sence of crisis dalam Menyusun konstruksi APBD. Menurutnya, rancangan APBD yang disusun ini mengerikan, karena alokasi belanja pegawai hampir menggerus separuh dari kekuatan APBD Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Lingkungan Tercemar PT Cargill. Warga Kepulungan Minta Relokasi
"Seharusnya, eksekutif tidak gila-gilaan seperti ini. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto sudah mewanti – wanti kepala daerah saat Rakornas Pemerintah Pusat, dan Daerah di Sentul awal November kemarin untuk efisiensi anggaran, kata Mas Dion, sapaan akrabnya.
Politisi PKB ini mengatakan, dalam pidato presiden, disebutkan jelas bahwa kepala daerah harus bisa menghemat anggaran, karena banyak laporan potensi negara hilang akibat pemerintahan yang berjalan tidak efisien dan tidak efektif. Perlu ada penghematan uang negara.
"Dalam acara itu, presiden menyebut secara spesifik bahwa dinas perlu melakukan penghematan biaya perjalanan dinas, mengurangi acara seremonial. Sehingga dari penghematan anggaran itu bisa digunakan untuk menyejahterakan rakyat," paparnya.
Namun, yang terjadi di Pasuruan justru berbalik. Konstruksi anggaran untuk belanja pegawai tembus di angka 42,39 persen. Anggaran belanja pegawai naik luar biasa. Masimalnya anggaran belanja pegawai 30 persen dari APBD.
Dalam UU yang sama, lanjut dia, juga disebutkan bahwa batasan besaran belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari APBD diluar transfer ke daerah bawahan dan desa. Sedangkan, dalam konstruksi yang ada belanja infrastruktur hanya sekitar 33,63 persen.
"Saya juga bingung, ini timgar menyusun konsutruksi anggaran pakai aturan yang mana. Padahal UU tersebut jelas dan gamblang. Untuk kepentingan publik justru lebih sedikit dibandingkan kepentingan pegawai," ujar Mas Dion heran.
Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan tahun 2025 menemui jalan buntu. Itu terlihat saat rapat paripurna dengan agenda pengesahan yang seharusnya digelar Kamis (21/11/2024) siang ditunda. Penundaan ini dilakukan karena pembahasan anggaran antara tim anggaran (timgar) dan badan anggaran (banggar) belum selesai. Sehingga, pengesahan dan penandatanganan raperda APBD 2025 terpaksa ditunda sampai pembahasan selesai.
“Ya, memang belum selesai pembahasannya. Semuanya sedang berproses. Ada beberapa hal yang perlu disinkronkan, sehingga dengan terpaksa paripurna pengesahan yang seharusnya disahkan hari ini, ditunda sampai semuanya tuntas,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat.
Baca juga: DPRD dan Kejari Kabupaten Pasuruan Tandatangani MoU di Bidang Hukum. Guna Kesejahteraan Masyarakat
Sementara itu, yang menjadi sorotan dewan dalam penyusunan konstruksi APBD 2025 adalah belanja pegawai yang dinilai ugal-ugalan. Dalam perhitungan alokasi belanja pegawai itu sebesar 42,39 persen dari kemampuan APBD atau sekitar Rp 1,6 triliun sekian.
Sedangkan, untuk perhitungan alokasi belanja wajib BPIP pada rancangan APBD Tahun 2025 ini hanya sebesar 33,63 persen dari total kemampuan APBD atau sekitar Rp 1,3 triliun sekian. Untuk urusan Pendidikan, anggaran yang direncanakan sebesar Rp 1,1 triliun sekian atau sekitar 28,98 persen.
"Saya juga bingung, ini timgar menyusun konsutruksi anggaran pakai aturan yang mana. Apabila mengacu pada UU tersebut, jelas sudah tidak sesuai dengan ketentuan. Untuk kepentingan publik justru lebih sedikit dibandingkan kepentingan pegawai," imbuhnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi menilai, komposisi kerangka anggaran yang disajikan ini memang sedikit menyimpang dari aturan dan ketentuan. Artinya, timgar harus Kembali ke jalan yang benar dalam penyusunan anggaran ini.
"Saya minta kerangka anggaran ini diperbaiki lebih dulu, jangan sampai ada yang dikorbankan. Karena negara harus menjamin hajat hidup orang banyak, dan itu amanat konstitusi. Maka, dalam menentukan kebijakan anggaran harus tepat sasaran, jangan salah jalan," imbuhnya.
Baca juga: Pj. Bupati Pasuruan "Ngacir" Tinggalkan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Digdo Sutjahyo mengatakan, tahapan penyusunan APBD 2025 belum final, dan masih berproses. Dia juga menyebut, konstruksi anggaran itu belum semua.
Artinya, masih ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang belum dimasukkan dalam konstruksi anggaran tersebut. Dia memperkirakan, masih ada sekitar Rp 400 Miliar dari DBHCHT yang belum masuk dalam konstruksi anggaran yang sekarang.
"Kami ini sedang konsulitasi ke Jakarta, karena kami perlu menyesuaikan dengan aturan baru untuk penggunaan DBHCHT. Kami perlu minta persetujuan ke Kemenkeu, DBHCHT ini digunakan untuk apa, jika sudah kami akan pulang dan memasukkan dana tersebut," urainya.
Jika anggaran sekitar Rp 400 Miliar lebih itu dimasukkan dalam konstruksi APBD tahun 2025 tentu itu akan mengubah semuanya. Dan ia meyakini, dengan tambahan DBHCHT ini konstruksi anggaran akan lebih proporsional dan ideal.
"Prinsipnya, kami akan tunduk dan patuh terhadap perintah undang-undang. Maka, dalam penyusunan kami berpedoman dengan aturan yang berlaku agar pengalokasian anggaran ini bisa memberi manfaat dan kebaikan untuk masyarakat Kabupaten Pasuruan," tegasnya. (dik)
Editor : Ida Djumila