Kades Sumbersuko Disomasi. Terkait Kasun Sumberingin Diduga Tilep PBB dan Pungli

beritaplus.id
Surat Somasi yang dilayangkan LBH Padjajaran ke Pemerintah Desa Sumbersuko

Pasuruan, beritaplus.id | Kepala Dusun (Kasun) Sumberingin, Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, YN diduga tilep uang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik warga. Akibat ulahnya, Kades Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Saiful Ma'arif disomasi oleh Andreas Wiusan LBH Padjajaran.

"Somasi pertama sudah kami layangkan ke pihak pemerintah desa (Pemdes) Sumbersuko," tegas Andreas Wiusan LBH Padjajaran pada awak media, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Ternyata Suami Kasun Sumberingin 2 Tilep Uang Pajak Pemain Sepak Bola

Dari somasi itu, jelas Andreas, Kasun Sumberingin, YN diduga melakukan tindak pidana. Diantaranya, melakukan dugaan pungli Rp 2 juta soal kepengurusan surat tanah milik warga. Selain itu, adanya dugaan penggelapan uang PBB yang dititipkan warga ke yang bersangkutan.

"Uang PBB yang dititipkan warga ada indikasi tidak buat untuk kepentingan pribadinya," imbuhnya.

Baca juga: Kasun Sumberingin 2 Diduga Tilep Uang Pajak. Warga Ancam Lapor Kejaksaan

Bahkan, ia menuding, ada dugaan pemalsuan data dan penyelewengan pupuk bersubsidi, dimana seharusnya pupuk tersebut di jual ke masyarakat Desa Sumbersuko, namun malah di jual ke petani di lain Desa. Untuk itu, Andreas mendesak, Pemerintah Desa Sumbersuko segera mencopot Kasun tersebut.

"Karena Kasun Sumberingin nilai bermasalah kita minta Kasun segera dicopot," tandasnya.

Menanggapi perangkatnya bermasalah, Kades Sumbersuko, Saiful Ma'arif tidak bisa bertindak apa-apa. Karena pemberhentian perangkat desa harus melalui mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi. Pihaknya bisa memutuskan pemberhentian perangkat desa asal ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) yang sudah Inkra. Artinya, harus ada putusan tetap dari pengadilan baru proses pemberhentian seorang Perangkat desa bisa dilakukan.

"Saya bisa memutuskan jika terduga ditetapkan bersalah oleh pengadilan negeri. Kalau tidak maka proses pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan," jelasnya. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru