Pasuruan, beritaplus.id | Perombakan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Pasuruan semakin seru. Meskipun, menuaikan badai protes, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan tetap melakukan.
Ketua Gerakan Pemuda Pemudi Pengamat Hukum (GP3H), Anjar Suprayitno menilai perombakan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Pasuruan sesuai regulasi dan peraturan. Tapi tidak beretika dalam berpolitik.
Baca juga: PUSAKA Duga Revisi Raperda Trantibum insiatif DPRD Kab. Pasuruan Hanya "Jiplak"
"Ini hanya soal etika berpolitik saja," kata Anjar pada beritaplus.id, Sabtu (21/12/2024).
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib (Tatib) DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota sudah jelas. Secara pribadi dirinya menilai kinerja Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan tidak beretika dalam berpolitik. "Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan hanya soal etika politik saja," tendasnya.
Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan dilakukan secepat kilat, menurut Anjar, sebuah anomali berpolitik. "Anggota dewan dalam menjalankan tugasnya berpegang pada Tatib, dan kode etik dalam mengambil keputusan. Jadi tidak asal," imbuhnya.
Baca juga: Pansus Real Estat Prigen Warning OPD Soal Pemberian Izin Proyek di Lereng Arjuno–Welirang
Ia menambahkan, perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan yang dilakukan sah-sah saja. "Politik itu dinamis. Dan apa yang dilakukan ketua DPRD Kabupaten Pasuruan pasti ada tujuan," ucapnya.
Asal untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Pasuruan, Anja mengajak untuk mendukungnya.
Sementara itu, Samsul Hidayat Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan beranggapan perombakan AKD sudah sesuai regulasi dan aturan yang ada. Adanya protes atau pun kritikan terkait itu, politisi senior PKB asal Gempol menanggapi enteng. "Kalau ada yang menyoalkan silahkan saja. Artinya orang menyoalkan itu baca peraturan kurang khatam," sindirnya.
Baca juga: Usut Perubahan Status Lahan Kawasan Hutan Lereng Arjuna. DPRD Kab. Pasuruan Bentuk Tim Pansus
Sebelumnya, melakukan perombakan pada Alat Kelengkapan Dewan. Pihaknya melakukan konsultasi ke biro hukum Pemprov Jatim dan Kementerian Dalam Negeri. Setelah mendapat jawaban, pihaknya melakukan perombakan AKD.
Seperti diketahui sebelumnya, rapat paripurna internal tertutup yang digelar DPRD Kabupaten Pasuruan beberapa hari lalu diwarnai protes dari Fraksi NasDem dan Golkar. Bahkan, Fraksi Golkar sempat melakukan Walkout sebagai bentuk protes. (dik)
Editor : Ida Djumila