GRESIK, BeritaPlus.id - Tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Gresik mendatangi lokasi pembuangan limbah bahan berbahaya beracun (B3) di RT 001 RW 005 Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Selasa siang, 24 Desember 2024. Limbah tersebut diduga berasal dari PT Pelita Mekar Semesta, yaitu pabrik daur ulang plastik yang beralamat di Desa Driyorejo.
Temuan Tipiter Polres Gresik, limbah berupa plastik bekas sisa produksi dan pembakaran dibuang ke lahan di Desa Sumput tanpa prosedur yang semestinya. Terduga pelaku ialah Kodim. Truk pengangkut yang digunakan mengangkut limbah B3 tidak memiliki izin transportir dari instansi yang berwenang.
Baca juga: Direktur PT Suryanusa Abadi Dituntut 6 Bulan Penjara di Kasus Dumping Limbah B3
Informasi kepada redaksi, truk yang digunakan milik Riadi, warga Desa Sumput. Aris Gunawan selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) berharap Unit Tipiter Polres Gresik memproses hukum para terduga pelaku beserta pengurus pabrik yang jadi sumber asal keberadaan limbah B3.
Baca juga: Polisi Dalami Truk Kontainer Muat Limbah Cair diduga Mengandung B3
Dengan proses hukum, akan jadi efek jera bagi para terduga pelaku serta masyarakat yang akan membuang limbah B3 di sembarang tempat tanpa prosedur.
“Proses hukum agar ada efek jera. Karena sudah mencemari lingkungan. Apalagi musim hujan seperti ini, pencemaran semakin meluas akibat bahan berbahaya beracun dibawa oleh air,” tegas Aris. (*)
Editor : Ida Djumila