Diduga Jadi Beking Pemilik Usaha Rongsokan. Oknum TNI "Diomeli Mak-Mak Warga Wagir

beritaplus.id
Patok dipasang warga Wagir di depan tempat usaha milik Nurhadi.inzet : oknum TNI AD yang diduga jadi beking

Pasuruan, beritaplus.id | Mendadak suasana warga Dusun Wagir, Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji terusik. Setelah, seorang oknum TNI AD berseragam doreng mengaku bertugas di Malang mendatangi warga setempat pada, Selasa (14/1/2025) pagi. Sambil membawah sejumlah dokumen terkait perizinan tempat usaha pengepul rongsokan milik Nurhadi ditunjukkan ke warga. Tidak hanya itu, oknum tentara tersebut juga berusaha mencabut patok terpasang didepan tempat usaha. Sontak membuat sejumlah warga emosi. Massa mayoritas Mak-Mak langsung 'ngomeli' oknum TNI tersebut.

"Sampean siapa kok mau cabut patok yang dipasang warga. Persoalan ini belum clear (beres) antara warga setempat dengan pemilik tempat usaha rongsokan," kata Ida Ajemain seorang Mak-Mak warga Dusun Wagir bersama warga.

Baca juga: Geram! Warga Wagir Pasang Patok di Tempat Usaha Rongsokan Milik Nurhadi

Ia mengaku, akibat tempat usaha pengepul rongsokan milik Nurhadi, sumurnya tercemar. "Seusai mandi badan gatal semua tak hanya itu bau busuk menyengat membuat nafas sesak," akunya.

Sehari-hari warga menggunakan air sumur bor untuk kebutuhan mandi, dan cuci baju. Kini, sumur bor milik warga tercemar yang diduga berasal dari tempat usaha milik Nurhadi. Beberapa kali warga mendesak tempat usaha ditutup tapi si pemilik bandel tetap aktifitas.

Dari kejadian tersebut, warga marah dan memasang patok kayu didepan tempat usaha pengepul rongsokan milik Nurhadi. Hal itu dilakukan agar akses jalan digunakan keluar masuk truck mengangkut rongsokan tidak beroperasi kembali.

Sebelumnya, sejumlah warga Wagir telah mengadukan kasus pencemaran lingkungan ke Polres Pasuruan. Dua orang warga telah dimintai keterangan oleh penyidik unit Tipiter Satreskrim Polres Pasuruan. Bahkan, DLH Kabupaten Pasuruan telah mengeluarkan rekomendasi ke Satpol PP Kabupaten Pasuruan untuk melakukan penegakan Perda atas tempat usaha itu dengan melakukan penutupan atau penyegelan. Namun sayang, Satpol PP selaku penegak perda belum melakukan tindakan tegas. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru