Ponorogo-beritaplus.id | Polsek Sawoo kembali menangkap dan menggrebeg judi dadu kopyok. alias Main Judi Dadu kopyok, Jumat, (26/6/20).
Penangkapan terjadi di Rumah Y warga Dukuh Sumber Desa Tempuran Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo. Pelaku kriminalitas perjudian sebanyak dua orang yaitu T (61 Tahun) Warga Desa Tempuran, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Kemudian P (48 tahun) warga Desa Tumpak Pelem, Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo.
Barang bukti yang dapat diamankan antara lain: 1 (satu) set Dadu kopyok tempurung, tatakan dan 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) buah Lampu dan Kabel sebagai penerangan, 1 (satu) Lembar beberan dari plastik Warna putih, dan Uang Rp. 775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Menurut Kapolsek Sawoo, AKP Edi Suyono, kronologis kejadian pada hari Rabu, tanggal 23 Juni 2020 sekira pukul 15.45 wib. Telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Rumah milik Y yang berlamat di Dukuh Sumber, Desa Tempuran, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo ada Perjudian jenis Dadu kopyok.
Selanjutnya Unit reskrim menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Ternyata informasi tersebut benar adanya.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 sekira pukul 16.45 Wib, Kanit Reskrim bersama anggota mendatangi tempat yang dimaksud untuk melakukan penangkapan. Dari penangkapan tersebut berhasil di amankan T, yang berlamat di Dukuh Krajan Desa Tempuran, Kecamatan Sawoo sebagai Bandar Dadu kopyok, dan P yang berumur 48 tahun beralamat Dukuh Krajan Desa Tempuran Kecamatan Sawoo sebagai Penjudi.
Sedangkan para penjudi yang lainya berhasil melarikan diri, dan dari tangan terlapor ditemukan barang bukti lengkap.
Selanjutnya pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Sawoo guna penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku yaitu melanggar tindak pidana Perjudian sesuai dengan Pasal 303 KUHP. (Suci/Aw)
Editor : Redaksi