Kasus Korupsi PKBM Diduga Mengalir Operator, Kabid sampai dua Mantan Kadispendik

beritaplus.id
Wiwik Tri Haryati pengacara ES salah satu tersangka kasus PKBM dan Tri Agus Budiharto Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan

Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus telusuri kasus dugaan korupsi pada Program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) miliaran rupiah yang diduga mengalir ke beberapa pihak mulai dari operator, Kabid sampai dua matan Kadispendik. Dugaan ini mencuat setelah penyidik kejaksaan menetapkan dua tersangka, Bayu Putra Subandi (BPS) Ketua PKBM Salafiyah dan Erwin Setiawan (ES) Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Sebelumnya, tim penyidik kejaksaan telah meriksa dua mantan Kadispendik Kabupaten Pasuruan yakni Ninuk Ida Suryani dan Hasbullah. Keduanya diperiksa atas kasus dugaan korupsi dana PKBM.

Baca juga: Istri Tersangka Korupsi Kasus PKBM Rp 2,5 M Sebut Suaminya "Ditumbalkan" Oknum Pejabat Dispendik

Wiwik Tri Haryati pengacara ES salah seorang menyakini ada pihak-pihak terlibat dipusaran kasus yang menjerat kliennya. "ES ini hanya sebatas sebagai pegawai PTT. Diatas kliennya masih ada," kata Wiwik, Jumat (31/1/2025).

Pengacara berkantor hukum di Pandaan menilai, kliennya ada yang menyuruh atau diperintahkan. Untuk itu, ia meminta penyidik kejaksaan mengusut kasus tersebut seterang-terangnya. Dari keterangan kliennya, aliran dana yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak. Namun, Wiwik tidak merincikan kepada siapa saja dana PKBM itu mengalir.

"Soal aliran dana korupsi PKBM itu sudah masuk materi perkara. Biar penyidik kejaksaan yang menyampaikan. Kalau sudah masuk dipersidangan sudah menjadi konsumsi publik," ujar dia.

Ia mengajak kepada masyarakat bersabar. Tim penyidik kejaksaan masih terus mengembangkan perkara ini. "Kita percayakan kepada Kejari mengusut kasus PKBM sampai tuntas," imbuhnya.

Baca juga: Lengkapi Pemeriksaan Kasus PKBM. Dua Mantan Kadispendik Diperiksa Kejari

Sementara itu, Tri Agus Budiharto Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan memilih menunggu proses peradilan. Ditanya apakah ES akan dipecat sebagai PTT. "Kami masih menunggu. Surat penetapan tersangka dan penahanan akan kami laporkan ke Pj. Bupati Pasuruan," kata Tri Agus Budiharto ketika menghadiri acara di DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis, (30/1/2025).

Pihaknya tidak bisa serta merta memperhentikan ES sebagai PTT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan. "Harus melalui mekanisme. Ketika ES dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap. Maka dia (ES) akan diberhentikan sebagai PTT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan," jelasnya.

Program PKBM ada sejak tahun 2018. Ada 24 lembaga PKBM yang tersebar di Kabupaten Pasuruan. Ditahun 2019 anggaran dari kementrian pusat turun dan distribusikan ke semua lembaga PKBM.

Baca juga: Kasi Pidsus Geser ke Kejari Sabu Raijua. Kajari Kabupaten Pasuruan Tunjuk Kasi Intel Plt

"Anggaran yang diterima setiap lembaga PKBM bervariasi. Tergantung dari peserta anak didiknya yang terdaftar di dapodik," urainya.

Ia mengakui, ES diperbantukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan untuk menginput data operator bernama Nur Kamto. "Data Angkat Tidak Sekolah (ATS) dipegang oleh ES. Dan dia (ES) tugasnya membantu Nur Kamto memasukan data itu," pungkasnya. (dik)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru