Pasuruan,beritaplus.id | Pengacara Fadilah, korban pemerasan dua oknum wartawan, Hery Siswanto mendatangi Polres Pasuruan, Sabtu (1/3/2025). Kedatangan korps Bhayangkara itu untuk melaporkan seorang oknum pengacara berenisial JIR atas dugaan pencemaran nama baik melalui media online sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 311 KUHP fitnah atau tuduhan.
"Iya benar saya melaporkan oknum pengacara atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Hery Siswanto pada beritaplus.id, Minggu (2/3/2025).
Baca juga: Kapolres Pasuruan Pastikan Usut Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Perusahaan Media Online
Selain dirinya, pemberitaan ditulis melalui media online, sebut Hery, institusi kepolisian (Polres Pasuruan) juga menjadi korban. Untuk itu, ia meminta polisi untuk mengusut kasus tersebut.
"Semua bukti pemberitaan yang diupload beberapa media online sudah kami screen shoot dan kami serahkan ke penyidik," ungkapnya.
Baca juga: Dikasus Narkoba. Seorang Pria Minta Uang Rp 40 juta Untuk Rehabilitasi
Hery menceritakan, kejadian itu berawal pada Jumat (28/2/2025) beredar pemberitaan di media online judul "Ada Dugaan Aliran Dana Untuk APH Terkait Kasus Suntik Pemutih Ilegal di Pasuruan. Diunggah Berita Kasus. Lalu, pemberitaan kedua judul "Diduga Kasus Suntik Pemutih Ilegal Masih Berpolimik, Hingga Tak Kunjung Usai" yang di unggah Pasopati. "Pemberitaan diunggah oleh dua media online ini narasi terkesan ada penyuapan atau gratifikasi ke penyidik Polres Pasuruan dalam menangani perkara dugaan pemerasan yang saat ini ditangani Unit Resmob," imbuhnya.
Sedangkan, responden atau narasumber dari dua pemberitaan itu dari JIR seorang oknum pengacara yang juga sebagai ayah salah satu tersangka di kasus pemerasan. Ia mengaku, dalam pemberitaan itu, dirinya tidak pernah dikonfirmasi oleh wartawan yang menulis berita tersebut. "Jelas kami dirugikan atas pemberitaan ini. Seharusnya wartawan yang menulis menggunakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta cover both side (keseimbangan atau netral)," jelasnya.
Baca juga: Keluarga Tersangka Narkoba Tegaskan Tidak Pernah Berikan Stetmen di Media CBN-Indonesia
Selain melaporkan ke polisi, ia akan melayangkan aduan ke Dewan Pers terkait kasus tersebut. "Surat aduan ke Dewan pers bersama bukti-bukti pemberitaan dari dua media online sudah kami buat tinggal kami adukan," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus pemerasan janda polisi. Diantaranya, LW, KIS dan DN. Selain itu, polisi juga menetapkan EN masuk DPO Polres Pasuruan. Tidak sampai disitu, penyidik terus mengembangkan kasus itu dengan mengungkap otak dibalik kasus tersebut. (dik)
Editor : Redaksi