Pasuruan - beritaplus.id | Satreskrim Polres Pasuruan olah TKP kasus dugaan pengerusakan SDN Jeladri I Winongan untuk mengusut kasus tersebut. Dilokasi kejadian petugas mengamankan satu batang pohon bekas ditebang dan benner bertulisan larangan melakukan aktifitas apa pun.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno mengatakan, penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan melakukan oleh TKP ke lokasi kejadian. "Ada beberapa barang bukti yang diamankan penyidik untuk mengusut kasus itu," ungkap Iptu Joko Suseno pada beritaplus.id, Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Rehap Kantor Satpol PP Senilai Rp 1 M Dilaksanakan Tanpa Direksi Keet dan Abaikan K3
Barang bukti yang diamankan, jelas dia, pohon bekas ditebang dan benner. Selanjutnya, penyidik melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Baca juga: PKB Kota Pasuruan Desak Trans 7 Minta Maaf Terbuka
"Masih terus kita dalam. Kita juga akan melakukan klarifikasi ke pihak-pihak bersangkutan," imbuhnya.
Baca juga: PT SSP Siap Menerima Pendapat Warga di Tiga Kelurahan Soal Pembangunan Real Estate
Kasus dugaan pengerusakan SDN Jeladri I sempat viral media sosial. Sebuah pohon dihalaman sekolah sengaja ditebang oleh seseorang. Dinilai merusak lingkungan sekolah. Pengacara Pemkab Pasuruan, Suryono Pane mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan. Pane sapaanya Suryono Pane tegaskan, lahan yang berdiri sebuah sekolah (SDN Jeladri I) masuk aset negara. Dan dipastikan tidak ada sengketa. (dik)
Editor : Ida Djumila