Pasuruan, beritaplus.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, mengembalikan sisa anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, senilai Rp 4.773.304.804 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin menyatakan telah mengembalikan sisa anggaran Pilkada Tahun 2024 ke Pemkab Pasuruan. Pengembalian dilakukan berdasarkan aturan.
Baca juga: Rapat Pleno Penetapan. KPU Tetapkan Paslon RUBIH Menang di Pilkada Kabupaten Pasuruan
"Hari ini sisa anggaran sebesar Rp 4,7 M telah kita setorkan ke Kasda Kabupaten Pasuruan," ujar Ainul Yaqin dikantornya, Senin (24/3/2025).
Baca juga: Terjebak Jalan Rusak. Truk Muat Logistik Pilkada Kabupaten Pasuruan Terlambat
Ia menilai, pengembalian sisa anggaran Rp 4,7 M sudah sesuai dengan regulasi, sisa anggaran yang tidak digunakan memang harus dikembalikan. "Pengembalian sisa anggaran Pilkada harus dikembalikan," tandasnya.
Ainul menjelaskan bahwa sebelumnya, untuk mendukung seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada, Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Usainya Pilkada Kabupaten Pasuruan. Pihaknya terus melakukan kegiatan rutin. Ia juga menyebut, anggaran operasional adhoc terbesar mencapai Rp 3,5 M.
Baca juga: KPU Kabupaten Pasuruan Berangkatkan Logistik Pilkada Serentak 2024
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan mendesak KPU Kabupaten Pasuruan segera mengembalikan sisa anggaran Pilkada 2024 ke Pemkab Pasuruan. Komisi membidangi pemerintah dan hukum meminta data penggunaan anggaran selama Pilkada. (dik)
Editor : Ida Djumila