Kasus Sebar Hoaks. Pelapor Ajukan Saksi Ahli dari Dewan Pers ke Penyidik

beritaplus.id
Kasus Sebar Hoaks. Pelapor Ajukan Saksi Ahli dari Dewan Pers ke Penyidik
Wiwik Tri Haryati pelapor usai menjalani pemeriksaan lanjutan

Pasuruan, beritaplus.id | Pelapor kasus dugaan sebar hoaks dan fitnah keji, Wiwik Tri Haryati berencana mengajukan saksi ahli dari Dewan Pers (DP) ke penyidik. Tidak hanya itu, pengacara berkantor hukum di wilayah Pandaan akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan.

"Saya akan ajukan saksi ahli dari Dewan Pers dan pihak keluarga tersangka Sabtu ke penyidik," kata Wiwik Tri Haryati didampingi pengacaranya Elisa Andarwati usai diperiksa sebagai pelapor, Senin (14/4/2025).

Baca juga: Kasus Pengeroyokan di Kejayan. Polisi Naikan dari Penyelidikan ke Penyidikan

Ia menyebut, pemberitaan yang ditayangkan media online CBN-Indonesia.com judul 'Diduga, Pengacara Posbakum Polres Pasuruan Minta Rp 40 Juta Untuk Bebaskan Terduga Pengedar Narkoba' tanpa konfirmasi dirinya. Karena pemberitaan itu, pihaknya merasa dirugikan. "Nama baik saya jelas tercemar karena pemberitaan ini. Makanya saya memilih jalur hukum," ujar dia.

Wiwik tegaskan, lapor polisi dan dewan pers tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi jurnalis di Pasuruan. "Tidak ada korelasinya. Ini murni fitnah atau pencemaran nama baik dan fitnah keji yang ditujukan ke saya. Untuk itu saya minta penyidik memproses kasus sampai tuntas," pintanya.

Baca juga: Datangi Polres Pasuruan. Keluarga Korban Pengeroyokan Asal Kejayan Pertanyakan Perkembangan Kasusnya

Ia menduga ada pihak-pihak lain bermanuver seolah-olah laporan yang dibuat di Polres Pasuruan dan Dewan Pers sebagai bentuk pembungkaman dan pembredelan produk jurnalistik. "Semua itu tidak benar. Jadi jangan membuat asumsi-asumsi liar yang tidak mendasar. Mari kita uji materi kasus ini ke pengadilan," tantang Wiwik.

Selain pidana, pihaknya juga akan melayangkan gugatan perdata pencemaran nama baik ke media online CBN-Indonesia.com. "Gugatan perdata pasti saya layangkan. Nanti rekan-rekan media pasti akan saya kabari kalau gugatan tersebut sudah saya daftarkan ke pengadilan," ucapnya.

Baca juga: Ngaku Ditipu, Warga Kanigoro Polisikan Oknum Guru Asal Pamekasan

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Dimas Firmansyah berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut. Saat ini, pihaknya masih masih terus melakukan penyelidikan. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru