Pasuruan, beritaplus.id | Sejumlah NGO yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Transparasi dan Akuntabilitas Pilkada (GERTAP) meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dikaji ulang. Mereka menilai, Raperda TJSL cacat formil.
"Terpenting pelaksanaan Raperda TJSL secara eksplisit. Didalam perda tidak cukup hanya Perbup saja mulai perekrutan dan pelaksanaannya harus jelas," kata Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA) disela-sela audensi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (14/4/2025).
Baca juga: Gertap Demo Bawaslu. Tuntut Pilkada Jujur dan Adil
Menurut Lujeng, pembahasan Raperda TJSL harus transparan agar tidak memicu kecurigaan. "Masyarakat wajib tahu adanya Raperda ini (TJSL) beserta manfaatnya," ujar dia.
Senada juga dikatakan Muslimin Bupati LIRA Kabupaten Pasuruan bawah Raperda TJSL yang nantinya disahkan menjadi Perda ini dikaji ulang. "Apakah TJLS memberikan manfaat bagi masyarakat atau malah sebaliknya. Ini yang perlu dipikirkan lagi bagi teman-teman dewan," ucapnya.
Bahkan, dengan tegas ia menyatakan menolak Raperda tersebut. "Saya menilai cacat formil dan saya pribadi menolak Raperda TJSL," tegas Muslimin.
Sementara itu, Bappelitbangda Kabupaten Pasuruan, Koko menuturkan bawah Raperda TJSL bertujuan membangun Pasuruan lebih maju. Ia menilai, perusahaan di wilayah Kabupaten Pasuruan banyak perusahaan namun kontribusi terhadap pembangunan masih belum seimbang.
"Adanya Raperda JTLS ini diarahkan ke pembangunan atau memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar," harapannya. (dik)
Editor : Ida Djumila