Polisi Sebut Terlapor Penyebar Hoax Pimpred CBN-Indonesia Diperiksa

beritaplus.id
Polres Pasuruan

Pasuruan - beritaplus.id | Satreskrim Polres Pasuruan mengungkapkan bahwa saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Redaksi (Pimpred) CBN-Indonesia.com, Yudha Eko Saputra, Senin (5/5/2025) sore. Terkait kasus dugaan penyebar hoax yang dilaporkan, Wiwik Tri Haryati pengacara asal Pandaan.

"Iya Yudha Pimpred Media Online CBN-Indonesia kita panggil dan periksa untuk dimintai keterangannya," kata seorang penyidik pada beritaplus.id, Selasa (6/5/2025).

Baca juga: Ketua Dewan Harap Eksekutif Utamakan Asas Manfaat Dalam Penganggaran

Sayangnya, penyidik lupa berapa materi pertanyaan yang ditanyakan ke terlapor. Inti materi pertanyaan soal laporan yang dibuat oleh pelapor.

Baca juga: Peringati May Day. Polres Pasuruan Jamin Keamanan Buruh

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Pimpred Media Online CBN-Indonesia, Yudha Eko Saputra. Secara detail materi pertanyaan, ia tidak mengetahui secara detail. "Silahkan langsung ke Kanit atau penyidiknya," saran dia.

Baca juga: LSM LP3 Sapujagad Soroti Ambrolnya Proyek BBWS Pemasangan Precast Lining Plengsengan di Jombang

Sebelumnya, Wiwik Tri Haryati tersebut melaporkan Yudha Eko Saputra ke Polres Pasuruan sesuai Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomer : STTLPM/113/III/2025/SPKT Polres Pasuruan tanggal 27 Maret 2025. Atas dugaan penyebar berita hoax dengan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Selain dilaporkan ke polisi, pelapor juga melaporkan Pimpred Media Online CBN-Indonesia.com ke Dewan Pers (DP). (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru