Pentingnya Pedoman Teknis Penyusunan Perubahan RPJMDes : HR. Hendry

beritaplus.id

Gresik - beritaplus.id | Dalam rangka mewujudkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, setelah disahkan perubahan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, hal yang pokok penambahan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Mengacu pada pasal 79 ayat 2, Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) secara otomatis mengikuti untuk jangka waktu 8 tahun

Baca juga: Parenting Skill MTsN 1 Ponorogo Hadirkan Motivator Nasional : Cetak Generasi Tangguh Masa Depan

Kepala Desa dalam melakukan penyusunan perubahan dokumen RPJMDes, sesuai dengan penambahan masa jabatan menjadi dasar acuan perencanaan pembangunan, dokumen ini krusial yang wajib disusun sebagai langkah dalam mengelola dan membangun desa.

HR. Hendry Ketua BPD Nasional Kabupaten Gresik, saat ditemui media menjelaskan, “Mengingat pentingnya dokumen RPJMDesa yang disusun oleh Kepala Desa sudah memasuki perjalanan dalam masa periode perlu adanya penyesuaian dan perubahan pada dokumen RPJMDes mengikuti regulasi aturan perundangan yang saat ini berlaku” (Minggu, 25/05/2025)

RPJMDes bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan fondasi penting bagi pembangunan desa yang berkelanjutan dan menjadi peta jalan yang mengarahkan setiap langkah pembangunan agar tepat sasaran serta memberikan dampak positif bagi seluruh warga desa.

Baca juga: Puluhan Ribu Jama'ah Hadiri Pengajian Gus Iqdam Dalam Rangka Memperingati Haul Mbah Sayid Ismail

“Tidak kalah pentingnya adanya pedoman teknis penyusunan dokumen perubahan RPJMDes guna mewujudkan peningkatan kualitas perencanaan serta pelaksanaan dalam pembangunan desa” sambung HR. Hendry yang juga salah satu pengurus harian pusat DPP Abpednas Indonesia

RPJM Desa yang berkualitas akan membantu mengoptimalkan penggunaan sumber daya desa, meningkatkan partisipasi masyarakat serta menciptakan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Baca juga: Masyarakat Dapurkejambon Apresiasi Kinerja Kades Dalam Membangun Desa

“Proses penyusunan RPJMDes harus dilakukan secara sistematis dan partisipatif, melibatkan seluruh elemen masyarakat desa dimulai dari tahap persiapan, pengumpulan data, analisis situasi, perumusan visi - misi, hingga penyusunan rencana program dan kegiatan” Pungkas HR. Hendry

Setelah penyusunan dokumen RPJMDes Kepala Desa mengajukan rancangan peraturan desa tentang perubahan RPJMDes guna mendapatkan pembahasan yang disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang perubahan RPJMDes. (Red)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru