Pasuruan, beritaplus.id | Sejumlah NGO yang tergabung dalam Forum Transparansi (Fortrans) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Senin (23/6/2025). Kedatangan mereka ke korps Adhiyaksa pertanyakan keseriusan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi.
Ismail Maky koordinator Fortrans menilai pemerintah harus menunjukkan komitmen serius dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Menurut dia, bentuk pemberantasan korupsi tidak cukup dengan pendekatan administratif.
Baca juga: Kejari Pasuruan Musnahkan Barbuk dari 242 Perkara. Hanya Perkara Sabu 3 Kg masih Proses Sidang
"MoU atau pun pendekatan administratif bukan dijadikan tameng dalam mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi," tegas Ismail Maky disela-sela audensi dengan Kejari.
"Kami berharap kejaksaan bersikap
hati-hati dan tidak segan menggunakan
instrumen pro justitia jika ditemukan
kerugian negara," sambungnya.
Ia menyebut, di Tahun 2025, Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) mengelola anggaran sebesar Rp 97 miliar untuk pengadaan mobil siaga. Sebelumnya, Pemerintah juga
mengalokasikan anggaran sama. "Tahun 2023 telah pemerintah telah menganggarkan mobil untuk desa," ungkapnya.
Untuk itu, ia berharap, Kejari Pasuruan serius mengusut kasus-kasus korupsi yang ada di Pasuruan. Karena kejahatan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). "Merugikan berbagai aspek kehidupan. Kejaksaan harus serius untuk mengusutnnya," tandas Maky.
Baca juga: Hadirkan 4 Orang Saksi. Jaksa Optimis Menang Melawan Bos Bengkel di Sidang Sengketa Lahan Warungdowo
Sisi lain, Lujeng Sudarto mempertanyakan fungsi TP3D terkait tata kelola anggaran. "Kan sudah ada Banggar dan Timgar yang mengelola anggaran," sebutnya.
Terkait Plaza Bangil atau pun aset-aset lain milik Pemkab Pasuruan harus dilakukan audit. Bahkan, di Plaza Bangil, ungkap Lujeng, ada kerugian pemerintah uang mencapai Rp 22 miliar. Hal ini, dikarenakan ada oknum penyewa aset yang menunggal bayar sewa ruko milik Pemkab.
"Kejaksaan harus selidik aset-aset milik Pemkab. Tidak hanya pada Plaza Bangil saja," tambahnya.
Baca juga: Kejari Pasuruan Kaji Permohonan Pendampingan Pengadaan Mobil Siaga
Menanggapi hal itu, Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto mengatakan bawah pihaknya (Kejari) dengan Pemkab Pasuruan adalah mitra. Kajari menjelaskan MoU dengan Pemkab Pasuruan hanya dibidang perdata dan tata usaha dalam rangka penegakan hukum, pendampingan hukum dan pembinaan hukum.
Soal Plaza Bangil, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan. "Masih terus kita selidiki. "Apabila teman-teman NGO mempunyai bukti-bukti silahkan tunjukan ke kita. Akan kita pelajari seperti apa bukti tersebut,"pungkasnya. (Jin)
Editor : Ida Djumila