Pasuruan, beritaplus.id | Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan "mencium" aroma korupsi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PT SL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur pada Tahun 2022 lalu. Hasil dugaan pungutan liar (Pungli) capai Rp 1,2 miliar jadi perhatian pihak kejaksaan.
"Tim penyidik kejaksaan masih mempelajari berkas perkara," tegas Kasubsi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, La Ode Tafri Mada beberapa hari lalu.
Baca juga: Dua Kali Kejari "Tumbang" Lawan Heru di Sidang Praperadilan Kasus Pungli PTSL
Dia mengatakan, kasus tersebut sebelumnya dilaporkan sejumlah pihak dengan dilengkapi berkas yang cukup.
Baca juga: Berkas Perkara "Markus" PKBM Dilimpahkan ke Tipikor
Namun untuk memastikannya, lanjut Mada, dibutuhkan upaya penyelidikan yang tentunya memakan waktu dan keuletan dari petugas.
Sebelumnya, Ketua Panitia PT SL Desa Wonosari, Heru Triwibowo menampik uang yang terkumpul Rp 1,2 milliar disebut sebagai uang hasil pungli. Ia berdalih bahwa uang itu sumbangan dari warga atau pemohon program PT SL. Uang tersebut dibelikan tanah untuk dimasukkan menjadi aset Desa Wonosari.
Baca juga: Kembali, Kejari Periksa Puluhan Pemohon PTSL Menempati Lahan TKD
Kasus ini mencuat, setelah seorang warga berenisial AB Dusun Nongkojajar desa setempat melalui kuasa hukum melaporkan dugaan pungli ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Laporan itu dilayangkan bulan April 2025. Warga barharap pihak kejaksaan serius mengusut kasus ini sampai tuntas. (dik)
Editor : Ida Djumila