Pasuruan - beritaplus.id | Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho menyatakan akan menutup keberadaan cafe-cafe di ruko Gempol 9. Apabila tidak sesuai izin keperuntukannya. Hal itu ditegaskan dia saat audensi dengan LSM Forum Komunikasi Masyarakat Timur (FORMAT) di kantor Satpol PP setempat, Senin (28/7/2025).
"Apabila izin usaha cafe-cafe di ruko Gempol 9 tidak sesuai keperuntukan akan kita tutup," tandas Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Perangkat Desa Beton Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo
Ia pun tidak main-main persoalan ini (Cafe Gempol 9). Bahkan, Ridho meminta 'tunjung hidung' kalau ada oknum Satpol PP jadi beking cafe di Gempol 9. "Tunjuk saja siapa oknumnya akan saya tindak," tegas Ridho.
Ridho menyebut, ada 14 pemilik usaha cafe di Gempol 9 dipanggil. Pemanggilan itu sifatnya klarifikasi terkait perizinan. "Tiga kali kita layangkan surat panggilan. Dua kali tidak hadir. Panggilan ke tiga si pemilik usaha cafe diwakilkan ke seorang ngaku pengacara," ujar dia.
Ismail Makki Ketua LSM FORMAT mendesak Satpol PP Kabupaten Pasuruan segera mencabut atau menutup cafe-cafe di ruko Gempol 9. Makky sapaanya menuding, keberadaan cafe tersebut berpotensi merusak moral. Ia mencatat ada sejumlah kejadian terjadi cafe di Gempol 9. Mulai kasus human trafficking, miras, perkelaian sesama pengunjung cafe, pungli berkedok iuran, pajak, asusila sampai sajam.
Baca juga: LIRA Jatim : Pemkab Wajib Tutup dan Cabut Izin Cafe di Gempol 9
"Karena take record yang 'hitam' kita minta satpol pp segera melakukan penutupan dan pencabutan izin," kata Makki.
Menurutnya, keberadaan cafe-cafe di ruko Gempol 9 tidak memberi azas manfaat bagi Kabupaten Pasuruan. "Yang ada justru sebaliknya. Untuk itu kita datang ke Satpol PP ini memberikan dukungan agar petugas benar-banar melakukan penegakan perda," imbuhnya.
Ia menyayangkan, ada dugaan oknum wartawan dan LSM jadi beking cafe di ruko Gempol 9. Padahal, lanjut dia, profesi wartawan itu mulia. Gegara oknum nama wartawan dan LSM menjadi rusak.
Baca juga: Harlah Ke-3 Abpednas, Bupati Sugiri Berikan Santunan 210 Juta Untuk Lima Ahli Waris
Senada dikatakan Ayik Suhaya Wakil Gubenur LIRA Jatim. Ia menilai, keberadaan cafe di ruko Gempol 9 sangat meresahkan warga sekitar. Dibuktikan sejumlah banner terpasang di sejumlah titik ruko Gempol 9.
"Pemasangan banner oleh Pemdes Ngerong bisa dikatakan sebagai bentuk keresahan warga. Dan Satpol PP harus segera mencabut atau menutup cafe-cafe di Gempol 9," pungkasnya. (dik
Editor : Redaksi