Sidoarjo, beritaplus.id | Sidang perkara tindak pidana korupsi pada program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan terdakwa Erwin Setiawan (ES) dan Nurkamto staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (20/8/2025). Dalam sidang lanjutan itu, terungkap adanya suntikan sampai data fiktif peserta anak didik.
"Istilah suntikan peserta didik baru tahu dari media. Maksudnya, ada penambahan data yang sebenarnya tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan," ujar salah seorang saksi di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Dua Terdakwa Staf Dispendikbud Jalani Sidang Perdana. JPU dakwa Pasal Berlapis
Saksi lainnya, menyebut manipulasi itu dilakukan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada awak tahun ajaran baru.
"Setiap tahun ajaran, data siswa harus dimasukkan lewat Dapodik. Dari situlah ketahuan jumlah siswa riil-nya. Akan tetapi ada data yang ditambahkan seolah-olah siswa itu ada, padahal tidak pernah tercatat sebagai warga belajar," tambahnya.
Majelis hakim pengadilan Tipikor menyoroti perbedaan jumlah lembaga penerima program PKBM di Pasuruan. Tahun lalu tercatat 21 lembaga yang menerima bantuan, sementara tahun ini meningkat menjadi 26. Namun, tidak semua lembaga memiliki data siswa yang sesuai dengan ketentuan.
Reza Ediputra JPU Kejari Kabupaten Pasuruan menduga adanya peran aktif terdakwa dalam proses manipulasi tersebut. "Sesuai dakwaan, terdakwa diduga memasukkan data siswa fiktif untuk mendapatkan dana BOP. Padahal siswa yang bersangkutan tidak pernah ada," kata Reza.
Baca juga: Berkas Dua Tersangka Staf Dispendikbud Kasus PKBM Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Selain Erwin dan Nurkamto, perkara ini juga menyeret sejumlah nama lain. Sebagian telah divonis, sementara yang lain masih menjalani proses persidangan.
'Suntikan peserta didik' istilah pada praktik penggelembungan data. Lembaga pendidikan, khususnya PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) untuk program Paket A, B, dan C, diwajibkan memasukkan data peserta didik setiap tahun melalui aplikasi resmi, seperti Japode atau Jabis. Batas waktu pendaftaran ditetapkan pada Juli hingga 31 Agustus.
Jumlah PKBM yang tercatat sekitar 15 lembaga, tetapi tidak semuanya menerima BOP. Tahun sebelumnya ada 21 lembaga penerima, sedangkan proses pengajuan data ke Dinas Pendidikan dilakukan melalui aplikasi Jabis.
Dugaan utama kasus ini berpusat pada peran Erwin selaku Ketua Forum Komunikasi PKBM yang diduga memasukkan data fiktif untuk dasar pencairan dana. Nama lain yang disebut dalam perkara ini adalah Muhammad Najib, Sekretaris Forum, yang juga berstatus terdakwa.
Baca juga: Kejari Terima Uang Pengembalian Rp 2,5 M di Kasus Korupsi PKBM
Majelis hakim menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. "Dana negara yang diperuntukkan bagi pendidikan harus dikelola dengan jujur dan sesuai aturan. Manipulasi data adalah bentuk penyelewengan yang merugikan masyarakat," ujar hakim ketua.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. JPU menegaskan pihaknya akan menggali lebih jauh aliran dana yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak. "Kami akan mendalami peran masing-masing terdakwa, termasuk siapa saja yang menerima keuntungan dari pencairan dana tersebut," tutupnya. (dik)
Editor : Ida Djumila