Ponorogo-beritaplus.id | Polres Ponorogo bersama Instansi terkait melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penindakan penggunaan masker, sebagai tindak lanjut Perbup Ponorogo No. 109 Th 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid- 19.
Alhasil sebanyak 37 yang melanggar tidak memakai masker langsung dikenai denda 50rb dan sanksi sosial menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia.
Operasi yustisi gabungan tersebut dipimpin oleh Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K, M.Si di depan Gedung Bakti Jalan Soekarno-Hatta Ponorogo, Selasa (15/09/2020).
Juga di hadiri Wakil Bupati Ponorogo Sudjarno, M.M., Dandim 0802 Ponorogo Letkol. Sigit Sugiharto, S.E., Kabagops Polres Ponorogo Kompol Basuki Nugroho, S.H., Staf Ahli Pemkab Ponorogo Bambang Sudarmanto, Kasat Intelkam Polres Ponorogo AKP Suwito, S.H., M.H., Kasat Sabhara Polres Ponorogo AKP Edi Suyono, S.E., Pasi Ops Kodim 0802 Kapten Inf. Jamaluddin, KBO Satlantas Iptu Agus Syaiful Bahri, S.H., Kanit Turjawali Sat Lantas Ipda Aris Wibawa, S.H., Kasatpol PP Suko Kartono, Hakim Pengadilan Negeri Moh. Bekti Wibowo, S.H. MH., Kabid Darlog BPBD Setyo Budiono serta gabungan anggota Sebanyak 70 Personil.
“Kita menindaklanjuti perintah pimpinan, Operasi Yustisi kali ini sasaran penggunaan masker oleh masyarakat sebagai salah satu bagian dalam protokol kesehatan dan menindaklanjuti peraturan daerah yang telah dibuat dan disosialisasikan,” tuturnya.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) kepada para pelanggar atau masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi berupa denda Rp. 50.000,- atau sanksi sosial, berupa bersih-bersih dan lainnya.
“Kegiatan kali ini tujuan utamanya untuk menekan angka penyebaran Covid-19, khususnya diwilayah Kab Ponorogo karena seperti kita ketahui bersama, kembali terjadi peningkatan angka pasien terkonfirmasi yang cukup banyak.
Dengan diadakannya Operasi ini agar masyarakat lebih disiplin serta ada efek jera bagi pelanggar,” tandas Kapolres.
Dikatakan, kegiatan ops yustisi yang dilakukan mulai dari pukul 15.40 sampai pukul 17.00 Wib itupun mendapatkan hasil sebanyak 31 Orang dikenakan Sanksi administrasi denda Rp. 50.000 karena tidak memakai masker, serta 6 orang dikenakan Sanksi Sosial berupa menyanyikan lagu Nasional.
“Di hari ke 2 pelaksanaan Operasi Yustisi ini masih ada banyak masyarakat yang melanggar,” ucapnya.
Untuk itu, kita akan laksanakan secara rutin agar masyarakat lebih disiplin lagi, sebagai bentuk upaya dalam menghentikan Penyebaran Covid-19.
“Saya harap warga Ponorogo mengerti akan pentingnya Protokol Kesehatan, saling mengingatkan diri sendiri dan kepada sesama supaya pandemi ini segera berakhir,” pungkasnya. (aw)
Editor : Redaksi