x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Samsat Ponorogo Gencarkan Sosialisasi Pemutihan Pajak, Ada Diskon Tunggakan 20 Persen

Avatar Bayu

TNI dan Polri

PONOROGO, Beritaplus.id — Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim kembali memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui Program Pembebasan Pajak Daerah Tahap II Tahun 2026. Program yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026 ini menawarkan sejumlah insentif, mulai dari penghapusan sanksi administratif hingga potongan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) bersama Samsat Ponorogo menggelar sosialisasi di Kantor Samsat Ponorogo, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Kanit Regident Polres Ponorogo, Irno Johanatama, S.H., M.Hum., bersama Kepala Pengelola Data Perpajakan, Muhsaini, S.H. Keduanya membagikan brosur sekaligus memberikan penjelasan langsung kepada wajib pajak yang sedang mengurus administrasi kendaraan.

Irno menjelaskan, program pembebasan pajak daerah tahun ini memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat. Di antaranya pembebasan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pajak progresif, serta diskon 20 persen untuk tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

"Kami mengajak masyarakat, khususnya di Kabupaten Ponorogo, untuk segera memanfaatkan program pembebasan pajak daerah ini. Ada sejumlah insentif yang diberikan pemerintah, sehingga masyarakat bisa mendapatkan keringanan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Irno.

Ia menambahkan, sosialisasi tersebut dilaksanakan secara berkelanjutan dengan mengacu pada kebijakan Gubernur Jawa Timur. Evaluasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat dilakukan secara rutin untuk memastikan program ini diketahui dan dimanfaatkan secara optimal.

"Alhamdulillah, hari ini kami bersama UPT Bapenda Jawa Timur kembali menyosialisasikan program pembebasan pajak daerah. Kami berharap masyarakat segera membayar pajak kendaraannya karena ada insentif berupa pembebasan sanksi administratif dan keringanan lainnya," terangnya.

Menurut Irno, antusiasme masyarakat selama pelaksanaan program cukup tinggi. Pihaknya bersama jajaran terkait terus mengintensifkan sosialisasi setiap hari, baik melalui pembagian brosur maupun imbauan langsung kepada wajib pajak.

Ia juga menyampaikan bahwa terdapat keringanan khusus bagi kendaraan roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh, berupa pengurangan 20 persen atas tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu. Sementara itu, pengemudi ojek daring dapat memperoleh fasilitas sesuai ketentuan program dengan menunjukkan kartu tanda anggota.

Kolaborasi Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
Sementara itu, Kepala Pengelola Data Perpajakan, Muhsaini, S.H., menyampaikan bahwa perkembangan partisipasi wajib pajak di Kabupaten Ponorogo menunjukkan respons yang sangat positif.

Menurutnya, keberhasilan sosialisasi tidak terlepas dari kolaborasi antara Polri, Bapenda, dan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

"Kolaborasi antara Polri, Bapenda, dan Jasa Raharja sangat membantu dalam menyosialisasikan program ini. Kami juga melakukan langkah-langkah preventif melalui operasi gabungan. Bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraannya, disediakan pelayanan agar mereka dapat diarahkan untuk melakukan pembayaran," jelas Muhsaini.

Ia menegaskan, sosialisasi tidak hanya dilakukan melalui pembagian brosur, tetapi juga dengan penyebaran pamflet dan berbagai bentuk informasi lainnya di wilayah Ponorogo.

Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wajib Pajak Merasa Terbantu
Program pembebasan pajak daerah ini mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya Arif Widodo, wajib pajak asal Kecamatan Slahung, yang mengaku terbantu karena sepeda motornya sudah dua tahun belum dibayarkan pajaknya.

Dengan adanya program tersebut, Arif merasa mendapatkan keringanan karena tidak perlu membayar denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Matur nuwun, Bu Gubernur. Ya lumayan, tidak usah bayar dendanya," ungkapnya dengan bangga.

Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperoleh manfaat nyata dari kebijakan pemerintah daerah.

Semangat Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur diharapkan dapat diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Masyarakat diimbau memanfaatkan program Pembebasan Pajak Daerah Tahap II sebelum berakhir pada 30 November 2026. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor Samsat terdekat dan kanal layanan resmi Bapenda Jawa Timur.(aw) 

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Selasa, 27 Okt 2026 14:25 WIB | Peristiwa

Diduga Overload, Truk Muatan Pupuk Kandang Terjung ke Jurang

Pasuruan, beritaplus.id | Diduga kelebihan muatan atau overload, sebuah truk muatan pupuk kandang mengalami kecelakaan tunggal di jalur tanjakan, Desa Gerbo, ...
Selasa, 27 Okt 2026 13:10 WIB | TNI dan Polri

Awali Operasi Patuh Semeru 2026, Kasatlantas Polres Ponorogo Bagikan Bunga dan Helm kepada Pengendara

PONOROGO, Beritaplus.id — Mengawali pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo mengedepankan pendekatan humanis m ...
Selasa, 27 Okt 2026 12:15 WIB | Notaris

Samsul Hidayat : Sejarah Emas Akan Kembali di Ukir Persekapas 

Pasuruan, beritaplus.id | Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, optimistis Persekapas akan mengulang sejarah emas musim 2006, ketika itu Laskar Sakera ...
Senin, 26 Okt 2026 23:24 WIB | Hukum dan Kriminal

Setahun Lebih Perkara Berjalan, Sujadi Pertanyakan Status Khusnan Ulmy dalam DPS Polda Jateng

Semarang, beritaplus.id — Kuasa Hukum Pelapor, Sujadi, S.H., mempertanyakan kedudukan hukum Khusnan Ulmy dalam penanganan perkara di Direktorat Reserse PPA dan ...
Senin, 26 Okt 2026 22:27 WIB | Peristiwa

PD IPM Ponorogo Periode 2026–2028 Resmi Dilantik, Usung Semangat Pelajar Progresif

PONOROGO, Beritaplus.id – Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PD IPM) Kabupaten Ponorogo periode 2026–2028 resmi dilantik di Pendopo Agung Kabupaten Po ...
Senin, 26 Okt 2026 18:51 WIB | Peristiwa

Lawan Hoaks, SMSI-RRI Bersatu, Perkuat Kompetensi

Jakarta, beritaplus.id | Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) MoU dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) melawan hoaks yang kian ...