Sidoarjo, beritaplus.id | Kasus sidang kasus dugaan korupsi pada program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan kembali digelar di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Rabu (27/8/2025).
Dalam sidang lanjutan dengan dua terdakwa staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan, Erwin Setiawan (ES) dan Nurkamto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan menghadirkan 20 orang saksi yang terdiri Ketua PKBM, Bendahara dan Operator. Dari semua saksi, menyebut ada permintaan uang dari M. Najib Kepala PKBM Sabilul Falah, Kecamatan Bangil (tersangka lainnya) mencatut nama kejaksaan untuk uang keamanan.
Baca juga: Terkait Potongan 5% di Dispendikbud. Wiwik Minta Mejelis Hakim Tipikor Hadirkan Kembali Hasbullah
"Semua PKBM yang mendapatkan suntikan data peserta didik setor uang ke M. Najib," kata Endang Setyaninglung
Bendahara PKBM Bina Pusaka dalam keterangan di depan sidang.
Salah satu Majelis Hakim Tipikor langsung bertanya, uang keamanan itu untuk siapa. "katanya Najib untuk kejaksaan. Soal nilainya bervariasi tergantung dari suntikan data yang diterima setiap lembaga (PKBM)," jelasnya.
Ia mengungkapkan, tahun 2023 lalu, lembaga mendapat bantuan hibah Rp 630 juta. "Nilai itu dari seluruh peserta anak didik. Akumulasi dari injeksi terdakwa Erwin," sebutnya.
Terkait pencairan bantuan, lanjut dia di caerkan dua tahap. "Uang senilai Rp 178 juta saya berikan ke rumah Erwin. Sedangkan tahap dua nominal sama uangnya diambil terdakwa ke rumah saya," ujar dia.
Keterangan sama juga dikatakan Nimas Retno Palupi Pipin Kepala PKBM Untung Suropati Pohjentrek, bawah lembaganya menerima bantuan Rp 999 juta. Dana itu diterima dua tahap. Bahkan, ia mengaku kwatir soal injeksi data peserta didik dari terdakwa Erwin. "Sempat kwatir adanya injeksi atau suntikan data peserta didik dari terdakwa. Tapi Erwin pastikan ke saya data yang disuntikan itu falid karena ada NISN (Nomer Induk Siswa Nasional)," kata Nimas.
Ia juga mengaku menyetorkan uang Rp 60 juta ke M. Najib. Seperti lembaga PKBM lainnya.
Baca juga: Meriahkan HUT ke-80 Kejari Pasuruan Gelar Donor Darah. Puluhan Pegawai Berpartipasi
Saksi lainnya, Boiman Kepala PKBM mendapat bantuan Rp 485 juta. Pencairannya diambil berama bendahara di Bank Jatim Lawang, Malang.
"Rp 15 juta saya berikan ke Najib dan Rp 15 juta ke Nurkamto (terdakwa). Iya sebagai ucapan terimakasih tidak ada maksud lain," ucap Biman.
La Ode Tafri Mada JPU Kejari Pasuruan bertanya kepada para saks salah salah satu syarat masuknya data peserta didik sperti apa,?. "Harus ada NISN kalau itu ada akan konek. Namun kenyataan dilapangan data peserta didik belum tentu mau ikut program PKBM," terang Bayu Putra Subandi Kepala PKBM lainnya.
Bahkan, Bayu mengakui adanya uang potongan 5 persen untuk Dinas Pendidikan. "5 persen itu untuk kegiatan dinas pendidikan yang tak tercover APBD," ucapnya.
Baca juga: Terungkap Ada Praktik Suntikan sampai Data Fiktif Anak Didik di Sidang Korupsi PKBM
Apakah potongan itu masuk ke Hasbullah saksi lainnya. "Ada senilai Rp 30 juta sebagai ungkapan terimakasih," sebutnya.
Wiwik Tri Hariyati pengacara terdakwa Erwin Setiawan menanyakan ke saksi Bayu yang sering menghadap Hasbullah Mantan Kadis Disdikbud Kabupaten Pasuruan. Bayu menjawab," Hanya sebatas koordinasi. Saya sering menghadap Hasbullah hanya sebatas diskusi saja. Saya pernah bilang ke Pak Kadis kalau masalah data tambahan atau suntikan peserta didik akan meletus keluar. Namun Pak Hasbullah menjawab aman jangan kwatir karena data itu sudah valid," terangnya.
Karena berkaitan Hasbullah, Wiwik pun meminta mejelis hakim untuk menghadirkan kembali eks Kadispendikbud Kabupaten Pasuruan ke sidang berikutnya. (dik)
Editor : Redaksi